Anggota Dewan Komisi A DPRD Ponorogo Sidak di Balai Desa Muneng Kecamatan Balong

Saat Sidak Anggota Dewan Komisi A DPRD kabupaten Ponorogo di Desa Muneng

Beritatrends, Ponorogo –  Anggota Dewan Komisi A DPRD kabupaten Ponorogo dipimpin Eka Rekno Setyani S.Sos dari Partai Gerindra, H. Wahyudi Purnomo, M.Si dari Partai PAN, H. Agung Priyanto, S.E., M.M dari Partai PDIP, Mahfut Arifin, S.Sos dari Partai PKB, Eko Priyo Utomo S.T dari Partai Golkar, didampingi Sekretaris Desa dan Kamituwo saat Sidak ke Balai Desa Muneng

Adanya kekosongan Kepala Desa di Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, membuat Komisi A DPRD Ponorogo turun gunung. Komisi yang membidangi pemerintahan itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa tersebut. Mereka mendesak Pemerintahan Desa setempat untuk segera melakukan pengisian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Muneng.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eka Rekno Setyani mengatakan, sidak ini dalam rangka menampung aspirasi warga masyarakat dan juga membahas tentang anak sungai Bengawan Solo, kemarin proyek yang melosok kalau dipending tidak cepat atasi akan menggerus pinggiran sungai, berefek merobohkan jembatan poros Desa menuju Kota.

“Desa Muneng sudah melakukan vaksinasi sekitar 60% lebih, mereka menginginkan adanya Kepala Desa Definitif yang didapatkan melalui pengisian KDAW,”kata Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eka Rekno Setyani

Saat ini Kepala Desa Muneng diisi oleh Pejabat sementara (Pjs) dari ASN di lingkup Pemkab Ponorogo. Hal itu disebabkan Kepala Desa definitif hasil Pilkades serentak di tahun 2019 lalu, meninggal dunia.

“Maka dari itu pengisian perangkat desa melalui KDAW penting untuk segera dilakukan. Supaya tidak menggangu pelayanan di desa tersebut. Sesuai aturan Permendagri boleh dilakukan pengisian KDAW meski Indonesia masih dalam status masa pandemi,”ujarnya.

Teknis pengisian KDAW dilakukan dengan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diwakili tokoh-tokoh masyarakat di desa tersebut.

Baca Juga  Kapolresta Deli Serdang Anugerahkan Reward Kepada Personil Berprestasi

“Untuk Desa Muneng, akan ada 63 sampai 70 warga yang akan dilibatkan untuk musyawarah pengisian KDAW tersebut. Kandidat bisa dari masyarakat sendiri. Kami menghendaki terselesaikan di bulan November atau Desember tahun ini,” ujar Eka Rekro Setyani

Eka Rekro Setyani menjelaskan, jika tupoksi KDAW nanti yang terpilih, seperti halnya kepala desa definitif. Masa kerjanya pun melanjutkan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya.

“Dalam hal ini, untuk Desa Muneng sampai tahun 2025. Sehingga nantinya Desa Muneng tidak ikut dalam pemilihan pilkades serentak pada tahun 2022 nanti,”paparnya.

Eka Rekro Setyani menambahkan ada tiga desa di Ponorogo yang mendesak dilakukan pengisian KDAW. Yakni Desa Somoroto di Kecamatan Kauman, Desa Karangpatihan di Kecamatan Pulung dan Desa Muneng sendiri.

“Ketiga desa tersebut kepala desanya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir,”ucap Eka Rekro Setyani.

Masa kerja KDAW tidak terlalu lama, sesuai dengan masa jabatan yang lama. Legitimasinya juga sama dengan kades definitif.

“Kami dorong 3 desa itu untuk segera lakukan pengisian KDAW tahun ini,”tandasnya.

Sementara itu Pj Kepala Desa Muneng Santoso mengungkapkan pihaknya menunggu perintah dari atasan untuk pemilihan KDAW ini. Jika Dinas Pemdes memberikan lampu hijau, pihaknya siap melaksanakan musyawarah KDAW.

“Kendalanya belum tahu kapan, karena belum turun juklak-juknisnya. Sementara masyarakat pengennya cepat-cepat,”terang Santoso

Anggaran pengisian KDAW ini, menurut Santoso sudah dimusyawarahkan dengan BPD Desa Muneng. Mereka pun juga mengamini adanya KDAW tersebut.

“Anggaran desa untuk melaksanakan KDAW ini sudah dianggarkan sebanyak Rp 26 juta,”pungkas Santoso.

 

 

Pos terkait