Awal Tahun 2023 Resnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu Seberat 850 Gram

Terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu saat pers rilis

Beritatrends, Mojokerto – Sadad seorang Pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah kos yang berada di Desa Jabon ,Kecamatan Mojoanyar dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 850 gram pada hari Jum’at (6/1).

Keberhasilan tangkapan besar tim Reskoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur, kali ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga adanya aktifitas di rumah kos-kosan tersebut. Dari tangan terduga pelaku petugas, berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 850 gram.

Barang bukti tersebut dibagi menjadi 2 yakni 1 buah plastik klip besar dengan berat 150 gram yang siap di edarkan dan 1 buah plastik klip besar berat 700 gram yang dibungkus dengan kertas warna-warna coklat.

Pada saat digelar Konferensi pers , Selasa(10/1/2023)dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang. Dari pengakuan tersangka Sadad kepada wartawan dalam konferensi pers hari ini ,terungkap bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran Sabu- Sabu namun sebelumnya tersangka sudah pernah terlibat dalam jaringan pil koplo atau pil Double L.

“Alhamdulillah ini merupakan Tangkapan besar di awal tahun 2023. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi awal dari mana barang ini diperoleh.”ungkap Kapolres Mojokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, terduga pelaku saat ini harus mendekam di penjara Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga  Sindikat dan Konsorsium Koruptor di Indonesia Yang Sudah Terbangun dan Menjadi Budaya

Pos terkait