AWPI Dan LSM BARAK Bakal Lapor Balik Bidan Desa Tentang Dugaan Pengaduan Palsu

Pihak Bidan Desa IS Dan BN

Beritatrends, Tulang Bawang – Terkait pemberitaan media ini tentang dugaan perselingkuhan oknum Bidan Desa yang ada di Kecamatan Dente Teladas beberapa hari yang lalu, yang viral menjadi berita trending topik diduga membuat Oknum Bidan Desa dan pihak keluarga nya panik dan melapor oknum awak media dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE beberapa hari lalu Kamis, (28/04/2022).

Namun laporan Bidan Desa dan pihak nya diduga tidak terbukti dan ahirnya awak media gandeng Asosiasi Wartawan Profesional lndonesia (AWPI) Kab.Tulang Bawang akan melaporkan balik oknum Bidan Desa ke Polres Tuba atas dugaan fitnah dengan Pengaduan Palsu Unsur Pasal 317 KUHP seperti yang di sampaikan Ketua Intelejen dan investigasi LSM BARAK NKRI

“Kami LSM dan awak media yang di laporkan okjum Bidan Desa inisial IS Cs tentang tuduhan dugaan pecemaran nama baik, kami tak terima dan akan kami lapor balik Bidan Desa tersebut atas dugaan memfitnah dengan pengaduan palsu,” Tegasnya ketua LSM Barak.

Sambungnya, “Karna laporan nya tidak terbukti dan menyerang kehormatan orang lain, dengan melapor dan menyebar fitnah bahwa berita jurnalis diduga tidak benar hingga viral dikalangan umum”. Tambahnya

Adapun dugaan menyebar fitnah yang menyerang kehormatan orang lain di kalangan umum yang di lakukan Bidan Desa mendapat kecaman dari sejumlah para awak media dan LSM bahwa oknum Bidan Desa ini diduga telah merusak nama baik media yang memberitakan nya dengan produk jurnalis yang mana sesuai Tupoksi dan tugas nya awak media. Untuk menyampaikan berita ke pemirsa publik tentang dugaan perselingkuhan dan pemerasan telah melalui konfirmasi dan wawancara kedua pihak Bidan Desa dan ke yang diduga selingkuhan nya inisial BN beberapa hari lalu.

“Seharus nya oknum Bidan Desa tidak menyerang kehormatan orang lain seperti itu, Karna awak media memberitakan sesuai temuan di lapangan dan melalui wawancara secara langsung”. Tegasnya LSM Barak Tuba.

Selain itu Redy Sanjaya selaku Ketua AWPI Tuba mengecam keras dengan oknum Bidan Desa yang sudah melaporkan sejumlah awak media di pihak berwajib atas pemberitaan Dugaan perselingkuhan dan pemerasan tsb, “Ya, Karena kami sangat tahu akan tugas dan fungsi seorang jurnalis. Mereka menerbitkan sebuah berita itu didasari oleh konfirmasi, narasumber yang akurat serta menerapkan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta paham benar dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Tegasnya saat ditemui dikediamannya.

Sambungnya, “Selain itu bila memang ada yang salah atas pemberitaan kami semestinya oknum Bidan Desa tersebut harus menyanggahnya dan memiliki hak jawab akan hal itu. Dan tidak sepatutnya mengadukan atau melaporkan atas pemberitaan insan pers dengan pihak kepolisian, karena kami wajib untuk melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik”. Tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan Oknum Bidan Desa dan pihak nya belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan memfitnah dengan pengaduan palsu.

Pos terkait