Banwaslu Magetan Buka Pelayanan Pendaftaran Pemantau Pemilu

Banwaslu Magetan Buka Pelayanan Pendaftaran Pemantau Pemilu.

Beritatrends, Magetan – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) Kabupaten Magetan siap menerima pendaftaran Pemantau Pemilu (Pemilihan Umum) untuk wilayah Kabupaten Magetan.

Hal tersebut dibuka setelah Bawaslu RI secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu, pada Jumat (10/6/2022) kemaren, yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Magetan.

“Pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas – luasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di Bumi Ki Mageti ini,” terang Komisioner Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro, Senin (13/6).

Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu.

Ia menggambarkan, organisasi yang hanya akan memantau Pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar sebagai Pemantau Pemilu di Bawaslu Provinsi.

Adapun, Pemantau Pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Kabupaten Magetan tentunya siap menerima pendaftaran Pemantau Pemilu khususnya Pemantau pemilu yang akan memantau Pemilu di tingkat Kabupaten Magetan” ujar Muries Subiyantoro.

Kata dia, Bawaslu Kabupaten Magetan akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan Pemilu diantaranya dengan membuka meja bantuan Pemantau Pemilu 2024.

“Agar mewujudkan keterbukaan publik untuk partisipasi masyarakat, supaya terwujud integritas Pemilu 2024 di Kabupaten Magetan yang lebih demokratis,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Hendrad Subyakto, Ia berharap kepada para pendaftar untuk memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi pendaftaran, diantaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.

Baca Juga  Upacara HUT RI di Ponpes Baitul Quran Al Jahra Magetan Dipimpin Deputi BNPT

“Kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Magetan agar memahami dan menaati peraturan dan perundangan-undangan yang ada,” tegasnya.

Hendrad Subyakto juga menuturkan, akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut sewaktu waktu oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.

“Untuk informasi lebih lanjut kepada para pemantau pemilu, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Jalan Timor No. 66 Kelurahan Tawanganom Magetan karena sudah tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024,” tutupnya.

Pos terkait