Belum Ada Kejelasan Dari Desa/Pekon Waringinsari Timur Terkait Tanah Hak Milik Satiah di Gunakan Untuk Lokasi Pasar Pekon  Waringinsari Timur 

Beritatrends, Pringsewu – Tanah hak milik bu Satiah (alm) digunakan untuk lokasi Pasar Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu belum ada kejelasan dari pihak Desa Pekon. Sabtu, (29/1/2022).

Saat ditemui media ini Jum’at sore (29/1/2022) di kediamannya komplek Pasar Dadirejo Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Sukarsih(51) mengatakan, sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak pekon desa terkait tukar guling/pergantian tanah lain. Sukarsih menerangkan tentang kenorologi asal muasal tanah orang tuanya seluas 1/4 Hektare di lokasi Pasar Dadirejo Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang sejak tanggal 17 Juli 1963 dipergunakan untuk lokasi Pasar Desa/Pekon dengan perjanjian pihak desa akan menggantikan dengan tanah lain (terpisah dengan lokasi pasar), berdasarkan Surat Kantor Kepala Desa Waringinsari No.12.46/WR/1963. akan tetapi dari tahun dikeluarkannya Surat Desa tersebut, tahun dimaksud tidak juga ada kejelasan hingga saat ini.

 

Kepala Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Ali Mustofa mengatakan saat di hubungi Media ini pada Sabtu(29/1/2022) melalui ponsel Pribadi Nya cat Washaadf media ini menanyakan soal Pasar Dadirejo Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu  mengatakan ” Tlg keluarga ibu Satiah menunjukan bukti kepemilikan dulu, sebagai dasar tuk gugat ke pekon,Dan itu sudah dibahas ke  komisi 1.

Media ini menjawab kembali siapa Komisi 1 lalu kepala Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu  menjawab chat via Whatsapp  kembali DPRD komisi 1, diketua PK Sagang naenggolan,” pungkasnya. Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu  Sagang Naigolan belum bisa di temui baru senin esok.

Baca Juga  Polres Magetan Copot Personil Langgar Kode Etik

Pos terkait