Belum Masuk Masa Kampanye, Maraknya Baliho Tak Ditindak, Kenapa?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrad Subyakto

Beritatrends, Magetan – Menyongsong Pesta Demokrasi tahun 2024, sejumlah partai mulai tebar pesona. Terlihat di beberapa jalanan dan sudut kota Magetan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya baliho para bakal calon legislatif hingga presiden, mulai bertebaran.

Padahal, masa kampanye dijadwalkan baru dimulai akhir tahun, tepatnya tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrad Subyakto, bahwa saat ini parpol sebenarnya belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye di luar jadwal tahapan yang ditentukan.

Namun hingga kini, ia mengaku, pihaknya belum dapat melakukan penertiban atau menegur sejumlah pihak yang memasang baliho tersebut karena masih menunggu regulasi dari pusat.

“Kita sudah konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu RI, bahwa kita disuruh menunggu karena memang di tingkat pusat masih ada pembahasan regulasi, sehingga kita belum bisa melakukan tindakan,” terangnya.

Menurutnya, hal yang boleh dilakukan di luar masa kampanye adalah sosialisasi. Hendrad menilai, parpol butuh sosialiasi agar makin dikenal oleh masyarakat, begitupun sebaliknya, masyarakat juga butuh kenal dengan calon yang akan dipilihnya.

Akan tetapi, tambahnya, kisaran atau batasan dari diperbolehkannya sosialisasi juga masih diperdebatkan. Perlu dibedakan antara definisi kampanye dan bukan kampanye (sosialisasi) sebagai dasar untuk menilai hal tersebut termasuk pelanggaran atau tidak.

“Sekali lagi, definisi sosialisasi seperti apa yang boleh dan tidak boleh masih digodok. Jadi kita tunggu saja regulasi PKPU Sosialisasi yang masih dibentuk. Begitu pula PKPU Kampanye juga belum ada,” jelas Hendrad.

Sementara itu, Bupati Magetan, Suprawoto, menanggapi bahwa ia telah meminta kepada pihak terkait untuk duduk bersama menyikapi fenomena tersebut, agar baliho tidak dipasang secara asal-asalan.

Baca Juga  Tiga Hari Berlindung, KM LCT Bintang Samudra 01 Segera Tinggalkan Polassi

“Saya sudah memerintahkan. Saya minta untuk dirapatkan area mana yang memang boleh dipasang dan mana yang tidak boleh, kalau misal dilanggar sanksinya apa, itu disepakati bersama,” tegas Bupati.

Pos terkait