Bendahara UPK PNPM di Magetan Korupsi Rp 3,4 Miliar

Beritatrends, Magetan – ANRH (32), warga Desa Temboro, Kecamatan Karas yang merupakan bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas pada tahun 2018-2020 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat (16/12/2022).

Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar, berdasar audit BPKP Jawa Timur.

Namun, perempuan ini mendapatkan perlakuan istimewa saat Korps Adhyaksa menetapkannya menjadi tersangka.

Tersangka yang harusnya ditahan karena telah merugikan negara, namun diperlakukan istimewa dengan alasan tersangka baru saja melahirkan.

‘’Kami memberikan kebijakan humanis pada yang bersangkutan (ANRH, Red). Sebab, tersangka baru saja melahirkan. Baru saja menjalani proses persalinan. Saya sebagai perempuan dengan hati nurani, kami berempati pada tersangka yang harus menyusui, memberikan ASI. Ini hak asasi seorang ibu pada anaknya,’’ ungkap Kepala Kejari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, Jumat (16/12).

Kajari Atik Rusmiaty akan melakukan pendekatan humanis terhadap tersangka ANRH. Sebagai sesama perempuan, dirinya akan memberikan wejangan khusus terhadap tersangka. Terutama terkait dirinya dan tim penyidik kejaksaan yang tidak menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Karas.

‘’Tapi, misalnya, kalau tersangka beritikad buruk dengan melarikan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka maka kami akan memasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),’’ ungkapnya.

‘’Nanti saya ajak bicara saat pemanggilan ANRH dengan status sebagai tersangka. Seputar langkah kejaksaan yang tidak menahan dia,’’ imbuh Atik Rusmiaty.

Diketahui, tersangka ANRH ini melahirkan pada 22 Desember 2022 lalu. Pada saat sebagai saksi, perempuan ini tengah mengandung. Oleh penyidik kejaksaan, tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH : Pria Pemeras Supir di Pasar Bengkok Terancam 9 Tahun Penjara 

Terutama, pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar. Juga ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pos terkait