Budak Narkoba Berhasil Diringkus SatresNarkoba Polresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan tunjukan barang bukti Narkoba berbagai jenis yang berhasil di sita dari para tersangka

Beritatrends, Mojokerto – Satres Narkoba Polres Mojokerto kota berhasil mengungkap dan menangkap pengerdar Narkoba jenis sabu,ganja dan pil dobel L (Pil koplo).

Bahkan satuan reserse Narkoba Polresta Mojokerto behasil mengagalkan peredaran ganja yang siap edar seberat 16,1 gram di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan , S.I.K,.S.H,.M.H. mengungkapkan dalam pers rilis,Rabu(02/02) bahwa peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Wilayah Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sejak 18 januari 2022 dengan tersangka berinisial DAP dan AP.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal tersebut menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum Mojokerto Kota,”ungkap Kapolreta.

Masih kata AKBP Rofiq,kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar pada saat menjual ganja.Saya berharap seluruh elemen masyarakat ikut bertangung jawab agar peredaran narkoba bisa diminimalisir,”tegasnya.

Kapolresta Mojokerto mengharapkan, semua elemen masyarakat untuk ikut bertanggung jawab memutus rantai peredaran Narkotika, karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum khususnya di wilayah Polresta Mojokerto tidak akan berhasil.

Pos terkait