Bupati Magetan Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022

LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022

Beritatrends, Magetan – Setelah tahun anggaran 2022 berakhir, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 18, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kali ini, Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna, di gedung DPRD Magetan, Kamis (16/3/2023).

Dalam penyampaiannya, Bupati menerangkan secara ringkas pokok-pokok materi, yakni pertama mengenai kinerja pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun 2022 yang terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,86 T atau 102,72% dari target APBD sebesar Rp 1,81 T, belanja daerah terealisasi sebesar RP 1,97 T atau 91,53% dari pagu anggaran sebesar Rp 2,15 T, dan pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 363,16 M atau 99,98% serta pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 16 M atau 89,34%.

Kemudian, Bupati juga memaparkan terkait capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah, yang terdiri dari aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah.

Disampaikan pula terkait upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikeluarkan Bupati dalam bentuk kebijakan strategis.

Kemudian, saat ditemui awak media setelah acara, Bupati menyampaikan bahwa capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah tahun 2022 telah mencapai angka di atas rata-rata provinsi, kecuali terkait pertumbuhan ekonomi.

“Kita akui bahwa pertumbuhan ekonomi kita masih di bawah rata rata provinsi, sehingga ke depan harus kita genjot dengan upaya membuka investasi dan belanja produktif,” terang Bupati.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyebutkan bahwa setelah LKPJ Bupati disampaikan dan diserahkan pada DPRD dalam rapat paripurna, setelah ini pihaknya akan membentuk pansus untuk membahas hal tersebut.

“Setelah ini akan dibahas hasil kerjanya seperti apa, untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan evaluasi secara lengkap terkait kinerja Bupati selama kurun waktu tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Pun disinggung soal silpa atau hasil pengelolaan keuangan daerah yang menunjukkan angka sisa lebih sebesar Rp 233,458 M, Sujatno mengaku akan mengevaluasi hal tersebut.

“Nanti kita juga akan melihat secara detail dinas mana yg silpa, kegiatan apa yang belum terealisasi. Kita juga berharap nanti silpa setiap tahun bisa menurun,” pungkasnya.

Pos terkait