Bupati Rohil Terima Masa Aksi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kubu Fuad

Bupati Rohil Terima Masa Aksi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia(F SPTI) Kubu Fuad.

Beritatrends, Rohil – Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-KSPSI) Kubu Fuad melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Rohil,Rabu (31/8/2022).

Adapun tujuan aksi tersebut adalah sebagai bentuk protes pembekuan kepengurusan SPTI yang dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong pekan lalu.

Menyikapi hal itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP memanggil secara langsung beberapa perwakilan dari masa aksi tersebut untuk melakukan mediasi membahas tuntutan yang telah disampaikan masa aksi.

Dihadapan perwakilan para demonstrasi, Bupati menyatakan siap dan bersedia menerima aspirasi dari para demonstrasi. Dijelaskan Bupati, apa yang menjadi tuntutan akan dipelajari oleh Pemerintah Daerah baik secara teknis maupun administrasi.

Bupati juga menyampaikan akan mencabut surat terkait pembekuan operasional organisasi tersebut apabila masing-masing pihak bersedia melakukan kesepakatan untuk bekerja bersama sama dilapangan tanpa ada kericuhan.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan kesepakatan tersebut juga harus disertai dengan adanya jaminan dari masing-masing pihak untuk mentaati. Agar tidak terjadi lagi keributan di kemudian hari.

Tidak hanya itu, dihadapan perwakilan para demonstrasi, Bupati juga dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya menjamin tidak ada intervensi dalam hal ini, ia juga berharap semuanya bisa berjalan damai dan lancar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rohil turut menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan tugas pencatatan terkait organisasi tersebut sesuai dengan klasifikasi nya dan berharap dilapangan, kubu manapun bisa saling berkomunikasi terkait pelaksanaan masing-masing organisasi.

Ditempat yang sama, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dan Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani SH M.Tr juga bersedia untuk memberikan pengamanan terkait operasional atau pembongkaran yang dilaksanakan oleh organisasi manapun selama hal ini ada pemberitahuan.

Baca Juga  Investigasi Polda Sumut dan Komnas HAM RI, Kapoldasu : Kesamaan Fakta Yang Kami Temukan

Pos terkait