Cegah Peredaran Rokol Ilegal, Kades Dan Petani Tembakau di Pilangkenceng-Madiun Dapat Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai

BERIKAN MATERI– Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi memberikan materi sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, Taman Lembang, Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).

Beritatrends, Madiun-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Taman Lembang, Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).

Sosialisasi itu diikuti kepala desa, petani tembakau hingga pedagang di wilayah Kecamatan Pilangkenceng.

Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi dan Kasi Ops Dal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun Candra Yudianto.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi menyatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Dengan demikian masyarakat semakin paham berbagai bentuk dam ciri-ciri rokok ilegal.

“Jadi dengan sosialisasi ini masyarakat bisa menolak apabila ditawari menjual rokok illegal oleh pihak yang tidak bertanggungjawab . Kami tidak ingin masyarakat Kabupaten Madiun menjadi korban atau menjadi jaringan penjualan rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting guna

IKUTI SOSIALISASI—Forkopimcam Pilangkenceng dan perwakilan peserta berfoto bersama dengan nara sumber usai mengikuti sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, Taman Lembang, Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).

Untuk itu ia mengingatkan agar masyarakat jangan membeli rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga bisa mengurangi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat dan berbahaya jika dikonsumsi. Terlebih bahan yang terkandung di dalam produk ilegal sudah pasti berbahaya.

“Pesan kami kepada masyarakat, jangan membeli atau menjual rokok ilegal. Kalau ada sales atau siapapun yang menawarkan rokok ilegal agar menolak, atau melaporkan kepada bea cukai setempat.

Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai tahun 2022 ini diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai yang dilekati cukai palsu atau tidak dilekati dengan pita cukai.

Kasi Ops Dal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun Candra Yudianto menambahkan, petugas bea cukai dan penegak hukum lainnya terus melakukan pengawasan dan melakukan operasi pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

“Sudah empat kali kami laksanakan operasi di wilayah Kabupaten Madiun namun tidak ditemukan barang ilegal. Kami juga sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan menjual dan mengadakan rokok ilegal,” tutur Candra.

Bagi Candra, peran serta kepala desa dan petani tembakau dibutuhkan sebagi agen informasi sehingga dapat melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pasalnya peredaran rokok ilegal sasaranya masyarakat di tingkat bawah dan di desa-desa.

Pos terkait