Cegah PMK Meluas Jelang Idul Idha, Pemkab Madiun Wajibkan Jual Hewan Ternak Disertai SKKH

CEK DI PASAR–Bupati Madiun, Ahmad Dawami didampingi petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mengecek aktifitas jual beli hewan ternak di Pasar Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. 

Beritatrends, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mewajibkan hewan ternak yang dijual ke pasaran disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari raya Idul Adha bulan depan.

“Hewan ternak yang dijual baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak berwenang.  Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal,” Bupati Madiun, Ahmad Dawami , Jumat (3/6/2022).

Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan keberadaan SKKH menjadi salah satu bukti hewan yang dijual itu tidak terinfeksi PMK. Pasalnya sebelum menerbitkan SKKH, petugas akan memeriksa hewan ternak yang dijual sehat atau sebaliknya.

Tak hanya itu, untuk mencegah PMK meluas, Pemkab Madiun menempatkan petugas khusus di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun. Petugas memastikan seluruh hewan ternak yang dijual terbebas dari PMK.

Kaji Mbing meminta peternak tidak memaksakan hewan ternaknya dijual ke pasaran manakala mengetahui kondisinya sudah sakit. “Kalau nekat dijual ke pasar bisa menular ke hewan lain dan berdampak kerugian lebih besar lagi,” jelas Kaji Mbing.

Untuk itu ia meminta seluruh peternak dan pedagang hewan mencegah penularan PMK meluas di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini sudah ditemukan dua kasus sapi terinfeksi PMK sehingga Kabupaten Madiun disebut sebagai wilayah tertular.

“Kalau miliki hewan ternak sakit tolong diisolasi dan segera melapor ke petugas terdekat biar lekas diobati,” pinta Kaji Mbing.

Ia menambahkan belum ada penambahan kasus PMK di Kabupaten Madiun. Terakhir dua hewan ternak di Kecamatan Saradan dinyatakan terinfeksi PMK dua pekan lalu.

Baca Juga  Pembinaan Pengelolaan Kefarmasian

Menurut Kaji Mbing, saat ini sudah disiapkan vaksin bagi hewan ternak yang sehat agar tak mudah terinfeksi PMK. Total populasi sapi di Kabupaten Madiun mencapai 63.180 ekor.

“Untuk kelanjutanya nanti akan ada penyiapan vaksin bagi hewan yang sehat agar terbebas PMK. Langkah ini juga bagian antisipasi dari Idul Qurban,” jelas Kaji Mbing.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, Sumanto mengatakan pihaknya berupaya maksimal mencegah meluasnya PMK di Kabupaten Madiun.

“Untuk penanganan dan pencegahan PMK kami upayakan secara maksimal dengan sosialisasi dan edukasi secara detail ke masyarakat khususnya peternak,” kata Sumanto.

Ia mengatakan petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun sudah turun ke lapangan. Hasilnya sampai saat ini kasus PMK di Kabupaten Madiun masih terkendali.

Sumanto mengatakan jumlah sapi yang positif terinfeksi PMK di Kabupaten Madiun masih tetap dua ekor. Kendati demikian, peternak dan pedagang hewan ternak untuk makin waspada mengingat kabupaten tetangga jumlah kasus PMK melonjak tinggi.

“Peternak dan pedagang harus hati-hati. Jangan sampai hewan ternak dari daerah yang banyak kasus PMK masuk ke Kabupaten Madiun,” kata Sumanto.

Bagi pedagang dan kelompok peternak diminta jeli saat membeli hewan ternak dari luar daerah. Ia mencontohkan dua kasus PMK yang ditemukan di Saradan rupanya memiliki riwayat hewan ternaknya baru dibeli dari luar daerah.

Saat ini dua sapi yang terinfeksi PMK sudah berangsur sembuh. Kondisi itu terlihat dari fisik sapi yang sudah bisa berjalan dan mau makan.

Pos terkait