Cemburu Buta Seorang Pria di Mojokerto Tabrak Pacar Mantan Istrinya Dengan Mobil

 Korban T saat di rawat di UGD Rumah sakit Sumberglagah Pacet-Mojokerto

Beritatrends, Mojokerto – Pria di Mojokerto nekat menabrak seorang pria yang diduga pacar mantan istrinya. Diduga pelaku cemburu dengan korban.

Pelaku Ading Bagus Mega Prasetyo (31) asal Desa Kembangringit Kecamatan Pungging yang merupakan mantan suami dari NAP(23),dibakar api cemburu lantaran mantan istrinya berhubungan dengan korban Tampi (65) asal desa Waung, Krembung Sidoarjo.

Peristiwa yang terjadi hari Selasa malam, (22/2/2022) sekitar pukul 21:00 WIB terjadi di jalan raya Mojosari Pacet Dusun Wunut Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah dan tangan.

Seorang saksi mata warga setempat Budi Widiyanto(50) mengatakan,awalnya pelaku Ading Bagus Mega Prasetyo mengendarai mobil dari arah barat di lorong gang Dusun, sesampainya pelaku sampai di pertigaan Jalan Raya, mobil pelaku tidak membelok kekiri mapunpun kekanan ,tapi melaju lurus keseberang jalan dan langsung menabrak Tampi yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motor depan toko pakaian milik mantan istri pelaku.

“Dari barat jalan kampung, langsung keluar menabrak korban, saya tahunya mobil mengerem lalu menabrak,” katanya, Rabu (23/2).

Akibatnya kejadian tersebut mengakibatkan tembok toko jebol dan kaca depan toko pecah. Setelah itu, terlihat korban T bersimbah darah dan pelaku ABMP juga terluka akibat terkena pecahan kaca toko.

“Korban T kepalanya keluar darah, yang satunya terluka di tangannya, sekarang ada di rumah sakit,” ungkapnya.

Mobil pelaku di TKP, terlihat ceceran darah korban dan pelaku

Sementara saksi lain yang melihat kejadian itu, Imron megatakan, tidak mengetahui persis persoalan keduanya. Namun, yang ia dengar pasti dari pertengkaran keduanya sempat saling mengaku suami dari seorang perempuan berinisial NAP (23) warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga  Bersih Desa, Pemdes Dawuhan Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Karena dilihat ada persoalan keluarga, warga memilih tidak mau ikut campur dan melihat dari kejahuan,tapi saksi Imron lebih memilih selamatkan anak kecil yang ada dalam mobil yang merupakan anak pelaku dan mantan istrinya (NAP.red).

“Kata yang satu ‘bojoku’ (istriku) yang satunya lagi juga juga ‘bojoku’, ya mundur kita tidak mengikuti,” ucap Imron.

Informasi yang diperoleh, NAP merupakan mantan istrinya dari ABMP yang baru bercerai beberapa waktu lalu. Sedangkan pria bernama Tampi merupakan pacar NAP. ABMP nekat menabrak T diduga karena faktor cemburu.

Saat wartawan menuju tempat kejadian perkara(TKP)mobil pelaku masih ada sekitar dan diberi garis polisi. Namun beberapa saat garis polisi sudah dilepas dan mobil Toyota Starlet warna hitam masih berada di TKP.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Mojokerto membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan berikut barang bukti.

“Info awal yang kami gali dilapangan motifnya adalah cemburu, saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan dalam perkara tersebut,” terang Andaru.

Mantan Kasatreskrim Polresta Malang ini menjelaskan, pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya karena dia (pelaku red) sudah melakukan penganiayaan berat.

“Sudah masuk pidana, pelaku sudah kami proses, pelaku ini tunggal motifnya sakit hati dan cemburu,” kata Kasatreskrim.

Masih kata Kasatreskrim AKP Andaru menjelaskan ,pelaku dijerat pasal Penganiayaan dan atau barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Subs Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Pos terkait