Dadu Goncang dan Gelper : Masih Beraktifitas di Wilkum Polres Rohil

Masih Beraktifitas di Wilkum Polres Rohil.

Beritatrends, Rokan Hilir – Saat gencarnya Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menangkap bandar dan pemain judi, “tetapi beda halnya di Provinsi Riau “disalah satu Ibu Kota Rohil (Bagan siapi api) Kabupaten Rokan Hilir, Para Bandar dan pemain Judi diduga bebas beraktifitas seakan akan telah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dua jenis permainan Judi ini baik Dadu goncang dan Gelandang Permainan  (Gelper)  masih tetap beraktifitas di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.

Dari Hasil Pantauan media ini dugaan sementara ada empat titik lokasi judi di antaranya  jenis Dadu Goncang berlokasi Jalan Gedung Nasional Gg Sumatera, Jalan Manggis,

Terlepas dari aktifitas Dadu Goncang, Gelandang Permainan (Gelper) yang ada dilokasi jalan Perniagaan ujung, jalan perdagangan Gg bengkel,terlihat  juga masih beraktifitas.

Sudah jelas permainan judi menurut pasal 303 Ayat(1)  Angka(1) KUHP ,diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 Tahun penjara,  Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Salah seorang warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penertiban baik itu Bandar, maupun penyedia tempat dan Pemain yang sangat sangat meresahkan warga.

Kita berharap Kapolres Rohil dengan sigap dan menangkap para Bandar maupun pemain judi tersebut,”pungkas Warga berharap.

Pos terkait