Dana Desa Dan Sertifikat PTSL Sukarame Diduga Dijadikan Mantan Kakam Ajang Memperkaya Diri

Beritatrends, Tulang Bawang – Sungguh miris yang dilakukan mantan Kapala kampung Sukarame untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri tanpa memikirkan nasib para warga nya dimasa ia menjabat dari tahun 2015 sampai 2019 yang lalu.

Pasal nya,selain Diduga Korupsikan dana desa pada tahun 2018 dan 2019 mantan kepala Kampung Sukarame juga melakukan Pungli ke warga nya untuk biaya pengurus sertifikat PTSL dengan pungutan sebesar Rp.700 ribu yang di luar batas kewajaran dan ketentuan ketiga menteri dan peraturan Presiden RI seperti yang di sampaikan salah satu warga Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji Senin 7/2/2022.

“Sertifikat nya Bayar sekitar 700 ribu perbuku antara tahun 2018 dan 2019 sekitar itu lah bang,”Beber nya salah satu warga.

Adapun dugaan korups yang di lakukan mantan kakam sukarame Sujito kembali ke dana desa seperti yang di beritakan sebelum nya untuk skup kecil sukarame dibidang operasional pemerintahan desa tahun 2018 menghabiskan anggaran sebesar Rp.198.635.250.lalu di bidang pembangunan seperti kegiatan pengadaan dan pembangunan air bersih sumur bor sebesar Rp.35.417.200. diduga fiktif.

Lalu di tahun 2019 unyuk operasional pemerintah desa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.103.009.139 dan peningkatan sambungan air bersih ke Rumah tangga sebesar Rp.35.000.000.diduga kuat korupsi.

Sampai berita ini di tayangkan mantan kepala kampung sukarame Sujito belum bisa terkonfirmasi terkesan menghindar.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik di unit tipikor maupun unit Saber Pungli untuk menindak lanjuti dugaan korupsi DD dan pungli Sertifikat PTSL yang di lakukan mantan kakam Sukarame Sujito pada tahun 2018/2019 secara terang-terangan telah melawan hukum yang telah di atur dalam Undang-Undang RI tentang Sapu bersih Pungutan liar dan Tindak Pidana Korupsi.(Husen)

Baca Juga  Bupati Rohil Patut Diacungi Jempol, Sukses Yakinkan PT PHR Hotmix Jalan Lintas Kubu Rohil

Pos terkait