Di Duga Aniaya Wartawan, Oknum Kepsek di Jeneponto Terancam Pidana, LPK Sulsel Turunkan Kuasa Hukum

 LPK Sulsel Turunkan Kuasa Hukum

Beritatrends, Jeneponto – Kasus penganiayaan yang terjadi dijalan Pahlawan Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Kepada Wartawan media Bidik Nasional Online Rabu (6/10/21), pukul 10:30 WITA pekan lalu.

Saat kejadian penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban tersungkur ke Aspal sehingga mengakibatkan luka pada bagian lutut sebelah kirinya dan langsung melakukan Visum di RSUD Anwar Makkatutu yang dikawal Langsung Ketua berserta tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar Bersama dengan rekan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Halilintarnews.id Supriadi Awing untuk membuat
Laporan di wilayah hukum Polres Bantaeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan dengan nomor polisi :LP/202/X/2021/SPKT tanggal 6 Oktober 2021.

Menurut korban Iskandar dihadapan rekan bataramedia.Com Jumat, (15/10/2021) menjelaskan bahwa pada hari Selasa kemarin tanggal (12/10/2021) saya sebagai korban telah menjalani proses dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pelaporan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDI 242 Kanang-kanang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto berinisial AS, jelas Iskandar.

Terkait penganiayaan yang menimpa dirinya, kata Iskandar sudah ada Kuasa Hukum yang mendampingi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Menurut penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bantaeng AIPDA H. Andi Rachman Syah yang dikutip dari hasil konfirmasi Wartawan media Halilintarnews.id di ruang kerjanya Jumat, (15/10/21) mengatakan bahwa terkait laporan dugaan penganiayaan masih dalam tahap proses penyelidikan, sehingga korban dan 1 saksi sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masih tahap penyelidikan terhadap yang Di Duga pelaku penganiayaan sehingga terancam dikenakan pasal 351, jelas Rachman Syah.

Ditempat yang sama menurut Kuasa Hukum Andi Baso Rikardi SH bersama Andi Alwi M,SH. Bahwa dalam kasus korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap oknum wartawan BN kepada media ini, pihaknya sudah mendatangi kantor polres Bantaeng jumat, (15/10/21) guna mempertanyakan sejauh mana proses tindak lanjutnya.

Baca Juga  Ayah Kandung di Mojokerto Tega Setubuhi Putri Kandungnya, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Polisi

Andi Baso Rikardi SH, dan Andi Alwi.M SH menambahkan bahwa kami selaku Penasehat Hukum dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, akan terus mengawal korban Iskandar atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan media BN,
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nota bene merupakan seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi contoh yang baik dimata masyarakat,” Ungkapnya,

“Lanjut kami berharap agar Bapak Bupati Kabupaten Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Nur Alam Basir agar memberikan teguran keras kalau perlu adanya penindakan secara tegas” katanya

Selain itu kami percayakan penuh kepada Polres Bantaeng Cq, Kanit Pidana Umum (Pidum) terkait laporan dari klien kami, agar bekerja sesuai dengan porosnya, profesional dan berintegritas.

Akibat dugaan dari tindak penganiayaan yang dilakukan kepada oknum Wartawan BN, Sehingga Iskandar mengakibatkan beberapa aktifitas yang korban biasa lakukan sehari harinya menjadi terhambat karena adanya luka pada bagian kakinya bahkan hingga saat ini pada hari ke 9 setelah kejadian tersebut korban masih merasakan nyeri pada lutut kirinya.

Oknum Kepala Sekolah tersebut tidak menyadari bahwa perbuatannya telah menghambat Profesi Wartawan karena dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi oleh Undang undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang PERS dijelaskan, siapapun yang menghalang halangi tugas wartawan dalam menjalankan profesional sebagai Jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun serta denda 500 juta rupiah.

Pos terkait