Dirundung Nasib Tak Menentu TKS Dinkes Audensi Dengan DPRD Pesawaran

Dirundung nasib yang tak menentu tenaga kerja sukarela Dinas Kesehatan akhirnya Audensi dengan Komisi IV DPRD Pesawaran

Beritatrends, Pesawaran – Ratusan Tenaga kerja sukarela kesehatan (TKS) Kabupaten Pesawaran keluhkan nasibnya yang tidak menentu di komisi 4 DPRD Kabupaten Pesawaran lewat audensi, Selasa (20/9/2020)

TKS Dinas Kesehatan yang telah mengabdi selama puluhan tahun ternyata tidak diperhatikan.

Hal ini diketahui setelah para TKS mengadukan nasib mereka yang semakin tak menentu kepada Komisi IV DPRD Pesawaran setelah tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Daerah Pesawaran, Selasa (20/9/2022)

Diruang kerjanya wakil ketua komisi IV Rolliansyah mengatakan, akan segera memanggil Dinas Kesehatan guna meminta keterangan karena dinilai pengabdian para TKS di Dinas Kesehatan sudah bertahun-tahun akan tetapi kesejahteraan mereka yang berbentuk insentif yang tidak jelas, diperhatikan hanya di bayar berkisar Rp. 100 sampai 200 ribu rupiah perbulan.

Dalam waktu dekat ini komisi 4 DPRD Pesawaran akan segera memanggil Dinas Kesehatan guna menanyakan terkait insentif dan nasib para TKS selama ini.

“Kedatangan TKS ini tidak lain meminta agar Dinas Kesehatan dapat mendata mereka yang selama ini bekerja sudah cukup lama dan sudah bertahun tahun,”pungkasnya

Sementara Ketua Forum Komunikasi TKS Munandar kepada awak media mengatakan, yang perlu di ketahui dari TKS Kesehatan, kami mengabdi di Puskesmas dan menjadi TKS sudah puluhan tahun.

“Kami rela dengan insentif Rp. 150 ribu rupiah perbulan dan saat ini ada pendataan baik tenaga honor daerah (Honda) maupun P3K akan tetapi kami tidak ikut dalam pendataan tersebut,”jelasnya

Kami sudah selesai audensi dengan anggota Komisi IV DPRD Pesawaran dan pihaknya berharap kepada komisi IV DPRD Pesawaran bisa membantu dan bisa mediasi menyampaikan aspirasi terhadap Dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Pesawaran. Untuk memikirkan nasib kami dan segera menyelesaikan apa yang kami keluhkan,” paparnya.

Kepada dinas terkait untuk bisa memberikan Slip gaji karena gonjang-ganjing saat ini dengan adanya pendataan P3K dan ASN.

“Kami terbentur dengan aturan karena kami tidak memilik SK dan kami para TKS hanya surat perintah tugas (SPT) dari Puskesmas atau dinas terkait,”pungkas Munandar.

 

Pos terkait