Diskominfo Ngawi Gelar Lokakarya Sosialisasi Peredaran Cukai Ilegal DBHCHT Tahun 2021

Beritatrends, Ngawi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan Sosialisasi Peredaran Cukai Ilegal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun 2021, bertempat di salah satu tempat wisata yang ada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kamis (25/11/2021)

Dalam sosialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kominfo Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi dibidang Cukai dalam rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.

 

Hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi yang diwakili beserta jajaran, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi beserta jajaran, Kapolres Ngawi yang diwakili beserta jajaran, dan Ketua Asosiasi Tembakau Indonesia, serta para tamu undangan.

Drs. Nugroho Puguh Santoso, MM Plt Kepala Dinas Kominfo Ngawi mengatakan bahwa sosialisasi kali ini dilakukan atas kerjasama dengan Bea Cukai Madiun, Polres, dan Kejari Ngawi, serta petani tembakau yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Sosialisasi kali ini diharapkan masyarakat lebih paham dan mengerti akan cukai yang ada di sekeliling kita, barang – barang palsu dan cukai palsu inilah yang bisa merugikan pendapatan negara.” jelas Plt Kepala Diskominfo Ngawi.

Lanjutnya, semoga dengan sosialisasi kali ini masyarakat lebih paham sehingga masukan PAD Negara itu juga bertambah untuk pembangunan.

“Kepada masyarakat maupun penjual rokok agar bisa lebih mengerti apa yang telah disampaikan dari sosialisasi terkait cukai yang dijelaskan langsung oleh Bea Cukai Madiun.” imbuhnya.

Untuk kerugian yang dialami negara apabila peredaran cukai palsu terus dilakukan akan mengurangi pendapatan dari PAD negara sendiri, karena cukai merupakan salah satu aset yang bisa menambah pendapatan negara.

Baca Juga  Wakapolri Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi kali ini masyarakat bisa lebih mengetahui dan menginformasikan serta mengadu apabila jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bea Cukai Madiun menyampaikan untuk mengajak kepada masyarakat untuk mengetahui Cukai Ilegal.

“Mulai dari pengenalan dan ajakan kepada para audien yang hadir tentang barang kena cukai yang ilegal dan legal, dengan harapan setelah sosialisasi kali ini masyarakat berkenan untuk bisa tidak mengkonsumsi, menjual maupun mengedarkan barang kena cukai yang ilegal.” ungkapnya.

Lanjutnya, diharapkan masyarakat mengkonsumsi, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai yang legal karena barang kena cukai yang legal itu memenuhi ketentuan cukai.

“Barang kena cukai yang legal itulah sebagai pendapatan negara yang gipergunakan untuk membangun dan sekaligus mensejahterakan masyarakat.” tutupnya.

Pos terkait