DPD APERSI Jatim Kerjasama Nota Kesepahaman Dengan BPJS

Penandatanganan Nota kesepahaman yang ditanda tangani Iriska Dewayani E, Kepala Kanwil III Bank BTN; Deny Yus Yulian, Kepala Wilayah Jawa Timur BPJS; dan Makhrus Sholeh, Ketua DPD APERSI Jatim(ft:susilo/beritatrends)

Beritatrends,Surabaya – Bank BTN Kantor Wilayah III, BPJS Ketenagakerjaan Wil. Jatim, dan DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) Jatim, sepakat membuat nota kesepahaman, Kamis (16/9/2021).

Nota kesepahaman ini terkait sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.

Nota kesepahaman ditanda tangani Iriska Dewayani E, Kepala Kanwil III Bank BTN; Deny Yus Yulian, Kepala Wilayah Jawa Timur BPJS; dan Makhrus Sholeh, Ketua DPD APERSI Jatim. Acara penting ini juga dihadiri Adi Dharma, Ketua Bidang Investasi, sebagai perwakilan DPP APERSI.

Markus Sholeh Mengatakan,agenda besar ini di selenggarakan secara luring dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan prokes yang ketat di Aula Bank BTN Kantor Wilayah III di Kota Surabaya.

“Sedangkan bagi peserta undangan lain dari berbagai daerah difasilitasi dengan online meeting menggunakan zoom,”jelasnya.

Lebih rinci Markus Memaparkan,BTN Kanwil III sendiri membawahi semua bank BTN di seluruh Provinsi Bali, Jawa Timur, NTB, dan NTT. Sehingga secara total terdapat 17 kantor cabang (14 kantor cabang Konvensional & 3 KC Syariah), 66 kantor cabang pembantu (56 kantor cabang pembantu konvensional dan 10 kantor cabang pembantu Syariah), 56 kantor kas (kantor kas konvensional, dan 1 kantor kas Syariah), dan 11 payment point (8 payment point konvensional dan 3 payment point Syariah) yang berada di bawah koordinasi BTN Kanwil III.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah besar kolaborasi tiga pihak, Bank BTN, BPJS, dan DPD APERSI Jatim; slah satu terobosan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah sekaligus mensejahterakan para anggota pengembang APERSI,”terangnya.

DPD APERSI Jatim saat ini menaungi 357 anggota pengembang perumahan yang berada di dalam 8 korwil: Malang, Sidoarjo, Gresik Raya, Kediri, Jember, Banyuwangi, Probolinggo, dan Madiun Raya.

Harapannya dengan adanya nota kesepahaman ini akan semakin banyak masyarakat tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah yang dapat dilayani,” baik dalam hal pembelian perumahan ataupun terkait kesejahteraannya.”

Kedua jenis tenaga kerja tersebut memang banyak terlibat dalam pengembangan dan pembangunan perumahan.

Pos terkait