DPRD-Pemkab Magetan Setujui 2 Raperda Penyertaan Modal

Paripurna DPRD Magetan.

Beritatrends, Magetan – Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Magetan, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Magetan.

Kedua Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Persetujuan terhadap kedua Ranperda dimaksud, dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jum’at (18/11/2022) malam. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sujatno, didampingi para Wakil Ketua DPRD, dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Wakil Bupati, Anggota DPRD Magetan, Sekda, Kepala OPD dan hadirin lainnya.

Diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh gabungan komis C dan D bersama tim Raperda Eksekutif, oleh Sekretaris Gabungan Komisi C dan D, Dwi Aryanto.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan antara tim gabungan, berikut hasil fasilitasi Gubernur, maka secara garis besar, hasil pembahasan Raperda telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti tentang penyertaan modal daerah, BUMD, pengelolaan keuangan daerah, BPR Daerah, dan BPRS.

Selain itu kedua Raperda telah dilakukan beberapa penyempurnaan, baik mengenai redaksional, maupun materi muatannya.

“kami mohon saran dan masukan demi sempurnanya Raperda ini, sebelum disetujui menjadi perda,” ujar Dwi Aryanto.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut disetujui dan disepakati dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, bersama para Wakil Ketua DPRD.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya kedua Ranperda tersebut, Bupati Suprawoto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Magetan, yang telah membahas dan memberikan sumbangan pemikiran yang sangat bernilai terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan ini.

Baca Juga  Resmikan Masjid di Pondok Pesantren Darul Hikmah Sang Pejuang Dhuafa Mendapat Restu Syek H.Ahmad Fadilah Pane

Ia menyampaikan, adapun yang melandasi perlunya dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Magetan dan PT BPR Jawa Timur adalah untuk memperkuat permodalan.

“Dengan memberikan penambahan penyertaan modal, maka dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing. Sehingga dapat tercipta iklim usaha sekaligus dapat meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suprawoto juga menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, bahwa Bupati wajib menyampaikan Raperda Magetan kepada Gubenur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register Raperda.

Pos terkait