Edarkan Obat Terlarang Polres Ponorogo Ringkus Seorang Pemuda

Pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Ponorogo

Beritayrends, Ponorogo – Petugas dari Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda MA warga Desa Karangpatihan Kecamatan Balong dalam kasus peredaran narkoba jenis pil koplo.

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusaeni menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya yang ada di Karangpatihan Kecamatan Balong.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang disana sering dilakukan transaksi, “kata AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10).

AKP Akhmad Khusaeni menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.

“Masyarakat di sana itu resah. Karena disekitar rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras, dan juga ada transaksi obat terlarang. Maka petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 6 Oktober 2022 lalu, kemudian menangkap RTM. RTM sendiri adalah adik dari tersangka utama, “imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Akhmad Khusaeni mengatakan, dari tangan RTM, diamankan paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil TRAMADOL.

“RTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya. Dari keterangannya pelaku mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli via online kemudian dikirim menggunakan ekpedisi pengiriman. Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir. Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “pungkasnya.

Baca Juga  Gawat !! KTV Alektra CBD Polonia Bebas Beroperasi Hingga 24 Jam

Pos terkait