Enam Tersangka Kasus Proyek Jalan di Ponorogo Diamankan Polisi

Enam Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Korupsi Proyek Jalan Jenangan- Kesugihan.

Beritatrends, Ponorogo – Sebanyak enam orang tersangka diamankan Satreskrim Polres Ponorogo atas kasus korupsi proyek jalan di Jenangan – Kesugihan, tepatnya Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan tahun 2017 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keenam tersangka yakni NHD sebagai PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV Dyah Kencana), FH sebagai pelaksana Riil/Sub Kontraktor, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

“Dari 6 tersangka, ada 4 yang PNS, dan 2 orang swasta,” tutur Catur kepada wartawan Jumat (1/4/2022).

Catur menambahkan proyek ini terlaksana pada 2017 lalu dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasilnya ada selisih Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres tahun 2019, hasilnya kerugian negara Rp 940 juta.

“Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH,” terang Catur.

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara.

“Disana pekerjaan HRS Base & pekerjaan pelebaran jalan,” kata Catur.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

“Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil,” imbuh Jeifson.

Jeifson menambahkan barang bukti yang diamankan ada dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progress pekerjaan, dokumen pembayaran, dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Jutadan paling banyak Rp 1 Milyar.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Jeifson.

Pos terkait