Hakim Bacakan Putusan Kasus 378 Bambang Urip TM

Beritatrends, Lampung  – Sidang ke tujuh lanjutan perkara kasus Bambang Urip yang telah menerima tuntutan pada sidang ke lima dari pihak Jaksa penuntut umum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan pasal yang di kenakan pasal 378.

Sidang putusan yang sempat tertunda beberapa hari yang lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Sidang ke tujuh  kali ini berlangsung di ruang Chandra pengadilan negeri kota agung Tanggamus sejak pukul 15:20 wib   sampai dengan pukul 16:00 wib, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim,dengan di pimpin oleh majelis hakim Ari Qurniawan SH MH. Senin (31 Januari 2022).

Dalam pembacaan Keputusan nya Ketua Majelis Hakim , membacakan beberapa poin  berdasarkan fakta hukum di setiap persidangan Bambang Urip TM bahwasanya, Putusan tidak bisa di bacakan Secara keseluruhan,baik terdakwa,jaksa penuntut umum serta penasehat hukum dapat melihat nya di salinan yang akan di berikan setelah sidang.

Yang mana posisi Bambang Urip TM saat ini berada di dalam pantauan Rutan Kota Agung sejak 1 November 2021.

Berdasarkan semua keterangan semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan sebanyak 17 saksi.

Adapun beberapa poin diantaranya:

@ Bahwasanya terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang menguntungkan.

@  Semua barang bukti di persidangan menjadi sebuah fakta hukum.

@ Terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 9 kali dari Azarudin senilai 2.150 Milyar.

@ Terdakwa telah menjanjikan proyek senilai 4 Milyar

@ Terdakwa terbukti memakai uang fee untuk kepentingan pribadi sebesar 10 juta.

@ Terdakwa secara sah terbukti melaku tindakan kebohongan.

@: Walaupun yang di lakukan oleh Bambang berdasarkan perintah namun dalam Laporan yang di lakukan Azarudin tidak ada laporan atas nama Dr. Fauzi, maka Fauzi bukanlah bagian dari dakwaan maka Fauzi tidak bisa di masukkan dalam dakwaan ini.

Baca Juga  Rem Blong Truck Bermuatan Porang Timpa Gudang Empon-Empon

Dalam pembacaan putusan nya maka Majelis Hakim memutuskan, bahwa Bambang Urip TM terbukti dan sah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP  dengan hukuman kurungan penjara  Dua tahun Empat bulan.

Dan majelis hakim menawarkan kepada Penasehat hukum,Jaksa penuntut umum dan Terdakwa untuk melakukan banding dan di tunggu sampai dengan tujuh  hari,selama menunggu masa tujuh hari putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, sampai dengan batas waktu tujuh  hari.

Yalva Sabri SH mengatakan pasca persidangan Kita liat saja nanti sebab harus di bicarakan dahulu dengan terdakwa terkait upaya hukum yang akan di lakukan.

 

Pos terkait