Jaksa Penuntut Umum Datangkan Para Saksi Perkara Joki CPNS Lampung 2021

26 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum Datangkan Para Saksi Perkara Joki CPNS Lampung 2021

Beritatrends, Bandarlampung – Sidang Rabu mendatang Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung rencananya akan hadirkan para saksi pada perkara Joki CPNS Lampung 2021, Jum’at (21 Oktober 2022).

Sidang lanjutan Perkara Joki CPNS Lampung 2021 atas nama terdakwa Susilawati (ASN) dan Ani Sundari (ASN) yang akan di gelar pada hari Rabu mendatang (26/10/2022) bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A Tipikor rencananya datangkan para saksi saksi.

Saat di hubungi media ini melalui ponsel pribadinya Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Kandra Buana mengatakan ” Minggu depan sidang agenda pemeriksaan para saksi yang akan di hadirkan Saksi dari Pihak Polda Lampung,Saksi dari Pihak BKD dan Saksi dari pihak BKN.

Media ini juga menanyakan kenapa terdakwa Susilawati dan Ani Sundari beda dengan Indra Gunawan Cs kenapa sampai hari ini belum di tahan ? Jawabnya,  Sory ya, kalau sudah di persidangan itu kewenangan hakim mengenai status penahanan.

“Hakim sudah jelaskan kemarin alasan penahanannya bukan di rutan ,”terangnya..

Untuk di ketahui publik Penyelenggaraan tes CASN yang di selenggarakan Kabupaten Pringsewu pada September 2021 Pada sidang Pertama JPU Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Rabu 10 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dua perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.

Dengan dakwaan pelanggaran Pasal atas perbuatan pidana terhadap kelima Terdakwa, yakni Pasal 50 Juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a, atau kedua dengan dakwaan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1), dan atau ketiga dengan dakwaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait