Juragan Luar Kota, Anak Buah Gelapakan satu Unit Mobil

Daihatsu Grandmax AE 1091 RF tersebut milik pengusaha Toko yang digelapan anak buahnya

Beritatrends, Magetan – Seorang pria, SH (27), diamankan Kepolisian Resort Magetan. Pria asal ambon ditangkap usai dilaporkan bosnya sendiri karena melakukan penggelapan Daihatsu Grandmax AE 1091 RF tersebut milik pengusaha Toko.

Pelaku ini lari kemana-mana sempat ke Bali ke Jawa Tengah bahkan terakhir dia ada di kalimantan selatan sehingga tim kami Polres Magetan gabungan antara unit satu dan unit dua dan Resmob ini berangkat ke Kalimantan Selatan untuk melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto S.H,M.H mengatakan, pelaku sebagai penjaga toko dia dipercaya menjaga toko tersebut, namun ketika korban berada di luar kota, pelaku langsung mengambil kontak, BPKB kemudian membawa mobil dan menjual ke salah satu deller.

Pelaku ini lari kemana-mana sempat ke Bali, ke Jawa Tengah bahkan terakhir dia ada di Kalimantan Selatan, sehingga tim Polres Magetan gabungan antara Unit Satu dan Unit Dua serta Resmob ini berangkat ke Kalimantan Selatan untuk melakukan penangkapan. Saat sekarang barang bukti yang kami amankan mobil daihatsu Drandmex.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 368 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat disinggung alasan tersangka melakukan penggelapan, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rudi.

Pos terkait