Kakam Bumi Sari Dan Bendehara DitetapkanTersangka Kasus Korupsi

Kakam Bumi Sari AHP(kiri) dan Bendehara S (Kanan)

Beritatrends, Tulang Bawang Lampung – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan tersangka S (35) Bendahara Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kamis (11/11/2021).

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021.

Dimana Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019,

“Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Setidaknya dalam jumlah tersebut, Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka AHP (39) dan S (35) dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang,”Terangnya.

“Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari telah dilakukan Test Swab Antigen dan dinyatakan negatif Terpapar Virus Covid-19,” Pungkasnya.

Baca Juga  Operasi Pekat Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 22 Kasus Dan Amankan Tersangka 19 Orang

Pos terkait