Kampaye Rokok Ilegal Digelar di Kawedanan

Kampaye Rokok Ilegal Digelar di Kawedanan

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Bea Cukai Madiun mengelar talkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Magetan.

Kali ini digelar di lapangan Desa Tulong, Kecamatan Kawedanan, dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, Minggu malam (24/07/2022) malam.

Dalam sambutanya Bupati Magetan, Suprawoto mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa negara ini bisa berjalan, apabila masyarakatnya taat pada hukum. Bahwa negara ini bisa menjalankan pembangunan sebagaimana amanat rakyat apabila kita semua mau taat pada hukum.

“Salah satu motor penggerak pembangunan ini adalah pajak, negara yang sehat apabila negara itu dibiayai oleh pajaknya, oleh sebab itu ini harus menjadi kesadaran kita bersama,” ucapnya.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang menemui rokok yang tidak legal, sampaikan kepada aparat dan bagi yang merokok, belilah yang legal.

“Karena pencegahan rokok ilegal, dapat membantu menjalankan pembangunan negara,” jelas Bupati Suprawoto.

Sementara, Ibnu Sigit Jatmiko, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan dukungan teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

Sehingga masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat ataupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Ia menjelaskan ciri-ciri ilegal di antaranya rokoknya polos tidak ada pita cukainya sama sekali, rokok palsu yang ada pita cukainya tapi tidak asli, ciri yang lainya pita cukainya bekas kelihatan lecek atau sobek dan biasanya di pakai pada rokok yang filter karena lebih murah.

Baca Juga  Kasrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Bintara dan Tamtama

Sanksi untuk pita cukai palsu dan bekas pidananya satu hingga delapan tahun, dengan denda sepuluh hingga dua puluh kali dari nilai cukai.

“Sedang untuk yang polos pidananya satu tahun hingga lima tahun dan denda dua sampai lima kali nilai cukai dan yang berbeda sanksinya juga sama,” jelasnya.

Selain itu sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Diharapkan masyarakat mendapatkan pengetahuan dan memahami akan ciri-ciri rokok ilegal juga identifikasi keaslian pita cukai, serta memahami peraturan di bidang cukai dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menggempur rokok ilegal yang merugikan aset pemerintah,” tutup Bea Cukai Madiun.

Pos terkait