Kasus Bambang Urip TM : Saya Hanya Menjalankan Perintah

 Sidang kasus Bambang Urip TM.

Beritatrends, Pringsewu – Pengadilan Negeri Kotaagung kembali menggelar sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan kepala rumah tangga di rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu.

Sidang ke empat ini digelar tepatnya di ruang sidang Chandra PN Kotaagung, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa (Bambang Urip TM).

Dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung Sabi’in serta penasehat hukum Yalva sabrin. Rabu (8 Desember 2021).

Kasus Bambang Urip TM sangat menyita perhatian masyarakat Lampung, selain nilai yang fantastis juga melibatkan orang penting di Kabupaten Pringsewu ( Wakil Bupati Pringsewu ).

Media yang hadir pada persidangan kali ini sempat bertanya tanya, bagaimana seorang Bambang yang honorer di Kabupaten Pringsewu bisa di laporkan terkait penipuan sebesar Rp 2,150 Milyar dan sebuah mobil mewah Toyota Vellfier.

Dalam jawabannya dari semua berondongan pertanyaan dari JPU, Hakim dan PH dengan lantang menjawab “Saya Di Perintah oleh Pak Wakil Bupati.”

Bambang menceritakan semua berawal dari dirinya yang menjadi team pemenangan Pilkada Kabupaten Pringsewu Sujadi-Fauzi.

Saya adalah team Pak Fauzi bukan dari partai, yang mana dalam mencari dukungan suara banyak janji politik yang saya sampaikan kepada masyarakat, dan janji politik itu atas restu Pak Fauzi.
dan akhirnya mereka menang dalam Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu.

Setelah menang saya di tagih soal janji politik yang pernah saya sampaikan oleh masyarakat, dan perihal itu saya sampaikan kepada Wakil kalau saya di tagih, lalu Wakil memberikan perintah secara lisan kepada saya  “Om cari uang sekitar 100 sampe Rp.150.000.000,00 ya,” Dan uang itu saya dapatkan dari seseorang bernama Ajarudin sebesar Rp.150.000.000,00.

Baca Juga  Kapolsek Percut Akan Lidik Judi Tembak Ikan Merk “Macan 26” Menjamur di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan

Dan saya di perintah lagi untuk cari uang lagi, Wakil bilang ke saya “Ada proyek silahkan cari dana.” di cariin di Dinas Pendidikan sama PU, apa yang di sampaikan Wakil. saya sampaikan kepada Ajarudin bahwasanya saya suruh cari uang ganti nya dengan proyek dan itu saya janjikan kepada dia dan proyek itu nanti melalui penunjukan langsung dengan fee 25%.

Dan uang itu saya terima tidak sekaligus tapi beberapa tahap, seingat saya ada sembilan kali Ajarudin memberikan uang ke saya dan transaksi itu semuanya di rumah Dinas Wakil Bupati.

Bukti sembilan kwitansi itu di hadirkan oleh JPU dan di iyakan oleh Bambang,dengan rincian per kwitansi
1.Rp.150.000.000,00.
2.Rp.100.000.000.00.
3.Rp.50.000.000,00.
4.Rp.150.000.000.00.
5.Rp. 300.000.000.00.
6.Rp 450.000.000.00 .
7.Rp 350.000.000.00.
8.Rp.400.000.000.00.
9.Rp.200.000.000.00.

“Iya kwitansi itu bener, itu tanda tangan saya, kwitansi nya dari Ajarudin, yang nulis juga dia,” uang nya itu di bawa pakai kantong plastik warna hitam.

Dan setiap sehabis transaksi uang nya langsung saya serahkan semua ke Wakil Bupati.

Karena tidak juga ada kabar soal Proyek Ajarudin saya sarankan menemui pak Wakil saja, perihal ada tidaknya Proyek itu saya gak tau.

Tapi yang saya tau uang itu sama sekali belum di kembalikan.
Apalagi saya di telphon oleh satpol PP bahwa saya di usir dari rumah dinas Wakil Bupati oleh Bupati dan pakaian saya juga anak saya ngambilnya.

Terkait mobil itu saya dapatkan dari Anjarudin dan untuk apa saya gak tau, tapi setahu saya untuk jual saja, mobil itu saya taruh di rumah Dinas Wakil Bupati.

Ditengah persidangan Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk memanggil Pemilik Mobil yang sebenarnya, dan di kabulkan majelis hakim.

Baca Juga  Kembali Dunia Jurnalis  Mencekam, "Mobil milik Suwarno Jurnalis Rohil Dibakar OTK"

Dalam keterangan nya Jirin mobil itu miliknya, yang di beli di showroom atas permintaan Ajarudin katanya untuk Bapak (Wakil Bupati) saya beli itu Cash walaupun scorn, BPKBnya ada sama saya.

Selain mobil saya,saya mewakili rekan rekan menitipkan uang tersebut nilainya sesuai dengan kwitansi yang di berikan kepada Ajarudin untuk diberikan kepada Wakil melalui Bambang Urip karena di janjikan Proyek kedepannya.

Lalu apakah benang kusut kasus Bambang Urip TM ini bisa terurai?setelah keterangan terdakwa di persidangan. akankah ada tersangka baru dalam kasus ini?

Pos terkait