Kasus “Dugaan” Mafia Tanah di Betimus Sibolangit Akan di Periksa Yang Terlibat

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung,SIK

Beritatrends, Medan – Kasat Reskrim Polrestabes Medan , Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, SIK menjelaskan, Polrestabes Medan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam laporan Benny Setiawan Soal “Dugaan” adanya mafia tanah di Dusun II, Desa Betimus Kecamatan Sibolangit.

” Selamat Malam, Sebagaimana laporan Polisi an Benny Setiawan Sembiring Dengan nomor STTLP/2175/YAN: 2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, semua pihak yang terlibat pasti akan kita diperiksa, “Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Menjawab Konfirmasi Wartawan, Minggu, 7 November 2021 Pukul 19.26 Wib.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Benny Setiawan Sembiring mendadak mendatangi Mapolrestabes Medan . Kedatangannya tak lain untuk melaporkan para terduga Mafia tanah yang diduga beraksi untuk mencoba menguasi lahan yang ia jaga dan kelola di Desa Betimus,Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Benny melaporkan adanya dugaan keinginan seseorang yang ingin menguasai lahan yang berada di Dusun II Desa Betimus tersebut. Para penggarap tanah diduga berenca membangun sebuah rumah . Mereka sudah mengecor bagian pondasi di lahan yang ia jaga pungkas Benny

Benny kembali menjelaskan, bahwa dirinya melihat sudah ada bekas cor semen yang diduga untuk membuat pondasi lantai rumah di lahan yang ia jaga. Dirinya juga mengaku melihat ada sejumlah tumbuhan keras yang sudah ditanam. Benny juga menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan amanah untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum .

“Saya diberikan kuasa penuh untuk melaporkan para terduga mafia tanah yang mencoba menguasi lahan kami yang ada di Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. mereka mencoba menguasa beberapa titik lahan ada mereka mau bangun rumah ada mereka tanam tanaman keras ,jelas hal ini merugikan kami,” Pungkas Benny

Lanjut Benny , Hal ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021 Pukul 16.30 Wib untuk ditindak lanjuti dan di Proses sesuai dengan hukum ,karena kami merasa resah akan orang yang melakukan pembangunan tanpa ijin di lahan kami tersebut.

“Laporan tersebut dengan nomor STTLP/2175/YAN:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT yang ditanda tangani oleh Iptu W Sembiring, saya berharap laporan saya dapat segera di proses dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

 

Pos terkait