Beritatrends, Tanggamus – Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede safutra dengan terdakwa BMJ dan SY disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, bertempat di Pengadilan Negeri Kotaagung Tanggamus, Kamis(10/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaannya terdakwa didakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
terdakwa BMZ Kuasa Hukum terdakwa BMZ Wahyu Widiyatmiko,S.H, Akhamd Hendra ,S.H, Irwan Parlindungan ,SH,Butet Astiromi Siahaan S.H.,M.H , Lea Triani Octora ,S.H , dan Hana ,SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.
Kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko, S.H.,terdakwa BMZ mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang ofline.
Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) adalah mengada ada karena antara terdakwa BMZ dan SY tidak saling kenal bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal.
Kuasa Hukum Terdakwa BMZ Wahyu Widiyatmiko juga mengatakan akan membuktikan di Persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi, terangnya.
Sidang ditunda minggu depan, Kamis Tanggal 17 Februari 2022 dengan agenda acara Eksepsi.