Kejaksaan Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD dr. Sayidiman

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD dr. Sayidiman

Beritatrends, Magetan – Atas inisiasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, RSUD dr. Sayidiman telah memiliki Balai Rehabilitasi Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya). Balai tersebut diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, bertempat di Gedung Pertemuan Kejari Magetan, Kamis (26/1/2023).

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa akan digunakan sebagai sarana rehabilitasi pengguna narkotika sesuai dengan ketentuannya. Tercatat balai tersebut merupakan balai ke-22 yang diresmikan di lingkup Kejati Jatim.

“Penegak hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Untuk itu kami sebagai aparat pemerintah dan penegak hukum bersama-sama berupaya menangani masalah tersebut, yakni dengan mendirikan sarana balai rehabilitasi,” ujar Kejati Jatim.

Penyelesaian penanganan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan restorative justice. Namun, tidak semua tersangka dapat menjalani rehabilitasi di balai ini.

“Tentu terdapat beberapa syarat, diantaranya tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, ada ketergantungan, bukan sebagai produsen, badan, atau pengedar, bukan residivis kasus narkotika, tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dll,” papar Kajati Jatim.

Nantinya, Kejari Magetan bersama dengan RSUD dr. Sayidiman juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk menentukan layak tidaknya tersangka untuk dilakukan rehabilitasi.

Lanjutnya, Kajati Jatim berharap agar adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksi ini dapat membantu para pecandu agar dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan dapat diterima kembali di masyarakat. “Selain itu diharap juga dapat membantu mengurangi masalah over capacity di rutan,” tutupnya.

Acara Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa juga bersamaan dengan acara Peresmian 18 Rumah Restorative Justice dan Gedung Pertemuan Kejari Magetan.

Pos terkait