Kejari Karo Tetapkan Hanya Satu Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana BLUD RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2018

Dok.(Istimewa) Saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Diaula Pur pur sage Mapolres tanah Karo, (14/10/2021).

Beritatrends, Tanah Karo – Menindaklanjuti adanya informasi terkait terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo, sesuai dengan adanya surat Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020.

Pantauan awak media terdahulu pada saat Kedatangan BPK RI diketahui untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo. Tahun Anggaran 2018 diduga mencapai Rp 2,5 milyar dan kegiatan tersebut diketahui dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo (14/10/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat awak media pada keterangan hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diaula Pur pur Sage Polres Tanah Karo, bahwa pihak yang bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2,5 milyar di Tahun Anggaran 2018 pada BLUD RSU Kabanjahe adalah bendahara dan direktur RSU Daerah Kab. Karo.

Selanjutnya Tim Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negri Karo Ranu Wijaya Lubis SH terkait jumlah tersangka lainnya ataupun terdakwa selain atasnama Eron Ginting dalam perkara tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2018 dengan dugaan kerugian mencapai Rp. 2,5 milyar.

Tim media juga mempertanyakan Apa alasan Jaksa Penyidik ataupun Kepala Kejaksaan Negeri karo menyatakan berkas perkara : LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo lengkap dengan satu tersangka yang ditahan dan dihadapkan pada persidangan di pengadilan tindak pidana khusus korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Serta mempertanyakan apakah menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karo terkait pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan perseorangan saja.

Baca Juga  Polres Madina – Polda Sumatera Utara Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

Kasipidsus melalui aplikasi nomor selulernya, selasa (29/11/2022) sekira pukul 16 00. wib menjelaskan,

“Yang diajukan kepada kami berkas perkara Eron Ginting dan setelah diteliti berkas perkara itu dalam Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Tahun 2018.

Tentang siapa siapa saja yang akan dijadikan tersangka itu bukan urusan jaksa penuntut umum, melainkan tugas dan kewenangan penyidik. Yang jelas berkas perkara an. Eron Ginting sudah dilimpah ke PN Tipikor dan sudah tahap pemeriksaan saksi saksi.

lanjutnya lagi, yang dilampirkan di berkas perkara adalah hasil audit investigasi BPKRI yang menyatakan besaran kerugian negara dan berkas perkara sudah diteliti secara cermat, dan sudah memenuhi syarat formil dan materil tidak ada diharuskan harus 2 atau 3 tersangka dalam suatu berkas perkara apa yang diajukan ke kami itu yang kami teliti.

Jagan ditambah tambahi dengan kata kata menurut kejari Karo bahwa penyidik lalai saya tidak pernah bilang begitu itu kewenangan penyidik, penyidik punya pertimbangan hukum sendiri siapa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka

Jangan dilaga-laga antara penyidik dengan penuntut umum, pinta Kasipidsus Kejari Karo,ujarnya

Tim media hanya mempertanyakan siapa tersangka lainya dan apa alasan kepala Kejaksaan Negri Karo menyatakan berkas perkara lengkap dengan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Serta mempertanyakan kebenaran adanya informasi keterangan hasil perhitungan BPK RI di Aula Pur pur Sage Polres Tanah Karo yang saat itu menerangkan bahwa pihak yang harus bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan negara adalah Bendahara dan Direktur pada BLUD RSU Daerah Kab. Karo sebagai penanggungjawab keuangan didalam pelaksanaan kegiatan pada BLUD RSUD Kabupaten Karo.

Pos terkait