Kepala DLH Magetan Sampaikan Perda No. 2 Tahun 2017 dan Sanksinya Terkait RTH Kepada Warga Kelurahan Bulukerto

Beritatrends, Magetan – Masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, Saif Muklisun mengatakan nggih Mas Lilik saya kemarin juga langsung cek ke lokasi penebangan pohon di pinggir Jalan Kawi.

Dan warga juga sudah berkumpul termasuk ada Pak Sekcam, Pak Lurah bersama Ketua RT dan Ketua RW. Para warga menyampaikan kegiatan kerja bakti dengan merapikan pohon-pohon yang ada di sepanjang jalur di RT 01 tersebut dan memotong pohon Randu, Talok/Kersen serta Picilium.

“Mereka meminta maaf karena tidak seijin yang berwenang yakni DLH dan bersedia akan mengganti menanami lagi yang sudah terlanjur memotong beberapa pohon saja,” terang Muklis menirukan.

Lanjut Muklis, kami sampaikan kerja bhakti bersih-bersih lingkungan adalah kegiatan yang baik dan harus senantiasa dilakukan, tapi jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku. Karena memotong pohon di pinggir jalan sudah ditentukan aturannya sesuai Perda No 2 tahun 2017 termasuk sanksi pelanggaran yang dilakukan.

“Para warga menyadari dan siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut nanti akan kami koordinasikan dengan Sekcam dan Lurah tentang sanksi dan penanaman kembali,” ucap Muklis.

Hasil pemotongan sementara ini sudah diserahkan dan kita amankan dibelakang Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Samudra Bulukerto Magetan. “Selanjutnya nanti Lurah akan membuat laporan tertulis tentang kejadian ini di tujukan ke Bupati,” pungkas Muklis.

Baca Juga  Kapolda Sumut Ultimatum Polres Belum Capai Target Vaksinasi

Pos terkait