Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Akan Buat Laporan Terbuka Untuk KPK RI

Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Akan Buat Laporan Terbuka Untuk Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Beritatrends, Pringsewu – Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda akan Laporkan soal pembayaran publikasi Advetorial koran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Ke Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jakarta, Jum’at (9/6/2023).

Saat di konfirmasi media ini Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda menyayangkan Kinerja Bagian Koran di DPRD Kabupaten Pringsewu,yang terlambat berbulan bulan setiap tahunnya,dari pantauan kami telah dua kali dan sering terlambat pembayaran publikasi Advetorial koran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu setiap tahunnya.ia sudah menemui Kabag Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Yuli Susapto,SE.MM , dan Protokol DPRD Kabupaten Pringsewu Herman terkait terlambat nya Pembayaran belanja media Advetorial dan Koran di DPRD Kabupaten Pringsewu,tetapi jawabannya selalu bilang masih kita proses, terakhir dihubungi sudah di BPKAD tinggal Proses saja ,tetapi sampai sekarang (9/6/2023) tidak ada kabarnya sama sekali.

Untuk di ketahui pada bulan maret Minggu pertama bulan Maret sebelum Ramadhan 1444H telah di mintai kwitansi pembayaran koran dan BKP pembayaran publikasi Advetorial dan bukti tayangnya soal berita HUT KABUPATEN PRINGSEWU 2023 oleh bagian publikasi Advetorial media di sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tetapi sampai sekarang ini belum ada pembayaran apapun.

Kita telah juga melaporkan ke Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu soal ini ia juga telah memanggil bagian koran untuk segera menyelesaikan kan nya dengan media, keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu melalui telepon selulernya.

Sebelum kita mengeluarkan surat terbuka pelaporan ini kita akan. Koordinasi terlebih dahulu dengan DPD dan DPP HIPAKAD.

Sementara itu Kasubag Yuli Susapto,SE.MM dan Protokol DPRD Kabupaten Herman belum bisa di hubungi media ini sampai berita ini di Publis, terbukti dengan dihubungi tidak di jawab.jumat(9/6/2023).

Untuk diketahui publik,Media ini mengatakan waktu 2022 juga sama modus yang dilakukan sama persis cuman beda saja bulannya.

Media ini meminta Kajati Lampung dan KPK RI untuk menepati janjinya untuk periksa secara urut soal Anggaran Belanja Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dari tahun 2020 – 2023 ini diduga ada korupsi didalamnya.

Terbukti telah dilakukan penahanan oleh salah satu PPTK makan minum DPRD Kabupaten Pringsewu pada tahun kemaren itu dengan kasus korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Kabupaten Pringsewu,memohon ungkap juga soal lainya.

Dilansir oleh media online (Jnnews) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439.

 

Pos terkait