Ketua DPRD Ponorogo Himbau Jangan Bertentangan Dengan Aturan Yang Ada, Prokes Harus Dijaga

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd

Beritatrends, Ponorogo – Hingga saat ini pembukaan destinasi wisata masih dilakukan uji coba dengan tujuan melihat kesiapan pelaku wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah dan seluruh pihak juga telah berupaya untuk melakukan percepatan vaksinasi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd menyampaikan, sejak adanya PPKM darurat hingga PPKM level 3 ini. Kalau vaksinasi ini pelaksanaan teknisnya di Pemerintah Daerah.

Hari ini dari elemen masyarakat sudah melakukan vaksinasi dalam rangka percepatan, Pemerintah Daerah kita dorong untuk melakukan percepatan-percepatan untuk melakukan terobosan-trobosan salah satunya dapat bantuan dari pihak Keraton Solo, ada lagi dari Komunikasi dari Pihak Pemerintah, dari Partai-Partai yang ikut menyelenggarakan vaksinasi dalam rangka mempercepatan ini.

“Hari ini Kabupaten Ponorogo masih dibawah 50 persen, sehingga kita masih masuk di level 3 artinya memang dari pengadaan vaksin ini tergantung pusat, kita tidak bisa lari begitu. Ya hari ini memang kendalanya kesadaran masyarakat, tapi memang setok vaksin terbatas tapi begitu setok ini ada sampai di Ponorogo langsung dieksekusi,”terang Sunarto.

Lanjut Sunarto saat di tanya terkait Pendidikan Tatap Muka (PTM), salah satu kuncinya di Imendagri itu adalah level, jadi ketika level itu seperti ini salah satu indikatornya asesmen dari Imendagri itu adalah prosentase vaksin, setelah sekian persen masuk level 3 dan sebagainya.

“Ini yang memang tidak bisa disiasati artinya PTM ini juga tergantung pada tingkat keberhasilan vaksinasi kalau levelnya 3 tentunya masih berjalan, PTM dengan catatan-catatan. Misal sekian persen digilir atau macam macam caranya,”jelas Sunarto.

Jadi di level 3 dari beberapa hari yang lalu kita ada Imendagri terbaru terkait dengan pelaksanaan level 3 yang membedakan hanya dibandingkan Imendagri yang lain itu orang hajatan saja.

Baca Juga  Korem 043/Gatam Siap Sukseskan Pemilu 2024 Dan Siaga Bencana Di Provinsi Lampung

“Kalau kemarin itu berdasar sekian orang dibatasi berapa puluh orang, sekarang ini orang hajatan diperkenankan dengan 25 persen dari kuota, jadi katakanlah Kouta gedung ini 500 itu bisa 25 persen, tapi dengan catatan take away itu aja yang membedakan, tidak ada perbedaan yang signifikan terkait dengan pelaksanaan Imendagri terbaru terkait dengan level 3 ini,”papanya.

Ditanya soal tempat Wisata Sunarto menjelaskan, kebijakan selama di Imendagri ini memang belum dibuka, belum boleh dibuka, memang tidak boleh, kalau sekarang ini ada buka tempat-tempat wisata yang belum sesuai Imendagri bukan karena kebijakan pemerintah daerah, bukan dari kebijakan Bupati tapi itu karena inisiatif masyarakat. Barangkali kita toleransi kita juga salah, kalau tidak toleransi kita juga salah. Ini dalam posisi telematis saya pikir.

“Tetapi sekali lagi yang pertama Vaksin harus segera kita tuntaskan. Yang kedua yang melaksanakan usaha-usaha, saya pikir jangan bertentangan dengan aturan yang ada, Prokes harus dijaga dan sebagainya,”pungkas Sunarto.

Pos terkait