Komisi D DPRD Magetan Sidak DAM Kerik dan Bringin

Rombongan Komisi D DPRD Magetan saat melakukan Sidak DAM Kerik dan Bringin

Beritatrends, Magetan – Komisi D DPRD Kabupeten Magetan melaksanakan sidak pada DAM Kerik, dan DAM Bringin, Senin (28/3/2022). Sidak ini untuk mengetahui secara langsung kondisi DAM Kerik dan DAM Bringin.

DAM Kerik yang berlokasi di Kecamatan Takeran ini dibangun pada era penjajahan Belanda, dan kemudian diadakan pembangunan ulang pada tahun 1995.

DAM Kerik mengairi lahan pertanian yang ada di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun dengan jumlah kurang lebih sekitar 745 hektar.

Sementara DAM Bringin yang terletak di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, telah dibangun pada tahun 1919, dan kemudian direkonstruksi pada tahun 1983. Adapun luas area yang diari DAM Bringin, yakni sekitar 835 hektar dan mengairi 15 Desa yang ada di 3 Kecamatan.

Tahun lalu terdapat kebocoran karet di dua DAM tersebut. Oleh karena itu, dilakukan pembenahan darurat dengan menambal karet yang bocor dan pemberian karung pasir agar air tetap bisa mengalir di lahan warga.

Menurut Bapak Suyono Willing, S.H., Ketua Komisi D DPRD Magetan Mengatakan, DAM Kerik dan DAM Bringin memiliki permasalahan yang sama, yakni sedimen pada sayap sungai sudah longsor dan karet yang berfungsi sebagai penahan air saat musim kemarau sudah kadaluarsa. “Indikasinya yaitu karet yang digunakan sudah banyak bocor,” ungkapnya.

Beliau menjelaskan bahwa masing-masing karet pada DAM, saat digelembungkan menggunakan mesin khusus, hanya bisa bertahan 2 jam, dan
2-3 hari. “Solusi untuk sedimen kedua DAM ini perlu dilakukan normalisasi DAM. Sementara untuk sayap sungai, perlu perbaikan agar tidak melebar dan berakibat pembengkakan pembiayaan. Sedangkan untuk mengatasi permasalahan karet, terdapat dua pilihan, yakni penggantian karet, atau rekonstruksi dengan pola konstruksi permanen,” jelasnya.

Baca Juga  Akhir Tahun 2021, 510 Sertifikat PTSL di Bagikan

Selain itu, ia juga menegaskan, mengingat DAM Kerik menjadi kewenangan Pemprov, dan DAM Bringin merupakan kewenangan Kementerian PUPR yang dimandatkan pada BBWS (Balai Besar Bengawan Solo), maka Komisi D bersama dengan Dinas PUPR Magetan, perlu menyampaikan hal ini pada Kementerian PUPR/BBWS untuk Dikaji dan memberikan solusi terkait permasalahan DAM ini.

“Kami tentunya sangat berharap tahun ini ada respon positif dari Pemprov dan Kementerian PUPR,” tutupnya.

Pos terkait