Korban Penganiayaan Jurnalis BN Dibantaeng, LPK SulSel Siapkan Pendampingan

Bukti Pelaporan

Beritatrends, Jeneponto – Jurnalis BN Online, Iskandar yang mendapat tindak kekerasan berupa penganiayaan dari oknum kepala sekolah berawal dari pemberitaan dimedia Bidik Nasional Online tentang adanya dugaan pungli bantuan dana PIP di SDI 242 Kanang-kanang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan pada tanggal 24/7 2021 yang lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi jalan Pahlawan Kelurahan Bissappu Kabupaten Bantaeng pada hari rabu kemarin sekitar jam 10:00 Wita. Sehingga mengakibatkan Jurnalis Iskandar tersungkur ke ASPAL dan mengalami luka yang serius dibagian bawah lututnya sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut korban iskandar langsung melakukan visum di RS Anwar Makkatutu dan melaporkan ke SPKT Polres Bantaeng dengan berdasarkan bukti laporan Polisi : LP/202/X/2021/SPKT Tanggal 06 Oktober 2021. yang Di kawal langsung oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar dan rekan media Halilintarnews.id Supriadi Sanusi.

LPK sudah siapkan pendampingan hukum terhadap jurnalis BN Online Iskandar selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan kepada “Andi Baso Rukardi & Rekan” . Kata ketua LPK Sulsel Hasan Anwar dalam keteranganya kepada media Ini Kamis, (07/10/21), telah memutuskan memberikan pendampingan hukum terhadap jurnalis BN yang menjadi korban penganiayaan dari oknum kepala sekolah yang berdinas diwilayah kabupaten jeneponto tersebut dan sudah melalui prosedural pelaporan ke Aparat Penegak Hukum Polres Bantaeng.

Ketua LPK berharap kepada penegak hukum dalam wilayah Polres Bantaeng, bisa bekerja secara optimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan kami tetap konsisten dalam mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan penganiayaan yang dialami oleh jurnalis BN Online” Ujarnya.

Yang menjadi Pertimbangan dalam kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugasnya secara profesional.

Baca Juga  Latihan Taktis Ancab BTP 13/Galuh Driver 1 Kostrad

Hasan menambahkan bahwa dalam upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi melakukan intimidasi dan tindakan penganiayaan terhadap Wartawan itu tidak dibenarkan serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Dan jurnalis yang melakukan tugasnya dilindungi oleh Hukum sehingga kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai Kerja-kerja Jurnalistik dan menghormati kebebasan Pers di Indonesia.” Tegasnya.

Pos terkait