KPU Bengkayang Usulkan Dua Opsi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkayang dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Beritatrends, Bengkayang – Rancangan penataan daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkayang dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 13/PL.01.3-Pu/6107/2022 tentang
Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkayang dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani, SE saat di temui Selasa (6/12/2022) menyatakan,’ berdasarkan pada berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor : 57/PL.01.03-BA/6107/2022 tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkayang dalam Pemilihan Umum tahun 2024, maka KPU Bengkayang telah mengumumkan
Rancangan penataan daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkayang dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman yang telah kami sampaikan.

Selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut kami terima sejak tanggal 23 November 2022 hingga hari ini Selasa 6 Desember 2022.

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Bengkayang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, yang dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga atau badan atau organisasi masyarakat atau Partai politik, serta kartu identitas diri berupa fotocopy kartu tanda penduduk elektronik bagi perseorangan.

Lanjut Musa Jairani, dua opsi yang dibuat oleh KPU Bengkayang yaitu Opsi pertama : Dapil Bengkayang I sebanyak 7 kursi mencakup Kecamatan Bengkayang 33.611 jiwa, Kecamatan Teriak 17.746 jiwa, kecamatan Suti Semarang 6.230 jiwa dan Kecamatan Sungai Betung 12.687 jiwa , Dapil Bengkayang II sebanyak 10 kursi mencakup kecamatan Ledo 15.190 jiwa, kecamatan Seluas 20.834 jiwa, kecamatan Sanggau Ledo 15.683 jiwa, kecamatan Jagoi Babang 9.391 jiwa, kecamatan Siding 8.454 jiwa, kecamatan Lumar 8.282 jiwa, dan kecamatan Tujuh Belas 15.430 jiwa.

Sementara Dapil Bengkayang III sebanyak 6 kursi mencakup kecamatan Sungai Raya 23.573 jiwa, kecamatan Capkala 9.885 jiwa dan kecamatan Sungai Raya Kepulauan 28.776 jiwa dan Dapil Bengkayang IV sebanyak 7 kursi mencakup kecamatan Samalantan 23.573 jiwa, kecamatan Monterado 34.234 jiwa dan kecamatan Lembah Bawang 6.617 jiwa.

Kemudian Opsi Kedua yang KPU Bengkayang sampaikan yaitu : Dapil Bengkayang I sebanyak 7 kursi mencakup Dapil Bengkayang I sebanyak 7 kursi mencakup Kecamatan Bengkayang 33.611 jiwa, Kecamatan Teriak 17.746 jiwa, kecamatan Suti Semarang 6.230 jiwa dan Kecamatan Sungai Betung 12.687 jiwa.

Dapil Bengkayang II sebanyak 6 kursi mencakup kecamatan Ledo 15.190 jiwa, kecamatan Sanggau Ledo 15.683 jiwa, kecamatan Lumar 8.282 jiwa dan kecamatan Tujuh Belas 15.430 jiwa.

Dapil Bengkayang III sebanyak 4 kursi mencakup kecamatan Seluas 20.834 jiwa, kecamatan Jagoi Babang 9.391 jiwa dan kecamatan Siding 8.454 jiwa.

Dapil Bengkayang IV sebanyak 6 kursi mencakup kecamatan Sungai Raya 23.573 jiwa, kecamatan Capkala 9.885 jiwa dan kecamatan Sungai Raya Kepulauan 28.776 jiwa dan Dapil Bengkayang IV sebanyak 7 kursi mencakup kecamatan Samalantan 23.573 jiwa, kecamatan Monterado 34.234 jiwa dan kecamatan Lembah Bawang 6.617 jiwa.

Nah, dari dua opsi yang telah disampaikan KPU Bengkayang supaya mendapatkan masukan dan tanggapan paling lambat hari ini Selasa (6/12/2022), total jumlah Penduduk kabupaten Bengkayang adalah 290.464 atau sebanyak 30 kursi anggota DPRD Bengkayang periode 2024-2029.

Pos terkait