KPU Pastikan Pemilih di Rutan Magetan Dapat Gunakan Hak Pilihnya

Beritatrends, Magetan – Menyongsong Pesta Demokrasi 2024, KPU Magetan terus mematangkan persiapannya, dimana saat ini telah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Hal tersebut dilakukan guna untuk melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 mendatang.

Rutan Magetan, menjadi salah satu lokasi khusus, selain RSUD Sayidiman Magetan dan Pondok Pesantren Temboro.

Namun, terdapat kendala bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih banyak yang belum terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum memiliki KTP.

“Perlu diingat bahwa Rutan akan menjadi tempat pencoblosan atau TPS Khusus sehingga perlu ada kejelasan mekanisme pelaksanaan serta kesiapan data pencoblos, mengingat warga binaan kami tidak hanya berasal dari kabupaten Magetan saja,” terang Rudi Erwanto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, dalam acara “Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” Kamis (23/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pilihnya, baik itu masyarakat umum maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Sebelumnya kami juga telah mengetahui bahwa Dispendukcapil Kabupaten Magetan juga sudah datang ke Rutan Magetan guna pemadanan NIK warga binaan”, ujarnya.

Lebih lanjut, KPU Magetan juga akan melakukan koordinasi dan sosialisasi di Rutan Magetan, karena saat Pemilu mendatang di sana akan terdapat TPS Khusus sebagai tempat pemungutan suara bagi warga binaan.

“KPU bersama Bawaslu juga tengah mempersiapkan kegiatan dimana pihak kami nanti akan terus berkoordinasi dan menjadwalkan sosialisasi di dalam Rutan. Kami juga akan menjadikan Rutan sebagai TPS Khusus dimana panitia terdiri atas Petugas Rutan dibantu oleh Petugas KPU,” pungkas Fahrudin.

Baca Juga  3 Permintaan Sifaul Anam Kepada DPC PPP Kabupaten Magetan

Pos terkait