Kuasa Hukum Wahyu Widiyatmiko,SH dan Patner Eksepsi Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Persidangan PN Kota Agung

Beritatrends, Tanggamus – Kuasa Hukum BMZ Wahyu Widiyatmiko,S.H.,dan Patner Membacakan Keberatan atau Eksepsi terkait Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu, Pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, bertempat di Ruang Sidang PN.Kotaagung Tanggamus, Kamis (17/2/2022).

Media ini mendatangi Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Sidang di laksanakan dengan Online dengan majelis hakim Ari Qurniawan,S.H.,M.H,

Kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko, S.H.,terdakwa BMZ  saat media ini mewawancarainya Kamis sore(17/2/2022) mengatakan ini kita melakukan Penolakan Eksepsi terkait Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak sesuai dengan fakta yang ada bahwa BMZ pada saat kejadian berada di kontrakan bersama teman temannya,jadi apa yang di dakwa Penuntut Umum kami tolak ini semua.kami berharap nanti fakta fakta persidangan kita buka selebar lebarnya agar jelas dan terang benderang.Wahyu Widiyatmiko,SH akan membuktikan nanti bahwa klien nya tidak bersalah, terangnya.

Dalam Pembacaan Eksepsi penolakan  dari Kuasa Hukum BMZ,  Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengada ada karena antara terdakwa BMZ dan SY tidak saling kenal bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana  sedangkan mereka tidak saling mengenal.

Dalam kesimpulan Eksepsi Penolakan Dakwaan JPU minggu lalu ,Kuasa Hukum BMZ Wahyu Widiyatmiko,SH dan Patner mengatakan “berdasarkan uraian diatas kesimpulan bahwa uraian Dakwaan Jaksa keliru atau mengada ngada karena apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada BMZ tidak benar,sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa BMZ batal demi hukum sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Pemohonan kepala majelis hakim untuk memberikan putusan sela sebagai berikut mengabulkan eksepsi terdakwa BMZ,menyatakan surat dakwaan Jaksa no.register perkara : PDM-430/KGUNG.1/II/2021 Batal demi hukum., menyatakan surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penununtut Umum (JPU)untuk segera membebaskan terdakwa keluar dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain,maka kami mohon agar di berikan keputusan seadil adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Sidang di tunda minggu depan Kamis tanggal 24 Februari 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait Eksepsi penolakan dari Kuasa Hukum BMZ.

Pos terkait