LSM Bara Api Soroti Gratifikasi ke Oknum Organisasi Tertentu

DPP LSM Bara Api Soroti Gratifikasi Kapolres Asahan ke Oknum-Oknum di Organisasi Tertentu, Kapolri Diminta Ambil Sikap

Beritatrends, Asahan – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat ( Sekjend DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Afifuddin menyoroti soal gratifikasi atau bagi-bagi parcel pada momen-momen tertentu seperti perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) 2022 dari Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Ketentuan gratifikasi kata Afifuddin, diatur dalam pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B katanya lagi, mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian berdasarkanĀ Pasal 12C Ayat (1), pemberian gratifikasi tidak dianggap suapĀ jika penerima melaporkannya kepada KPK.

Selain itu, dirinya juga menanyakan apakah ada aturan hukum dari Institusi Kepolisian (Perkap) terkait hal tersebut yang mengharuskan pimpinan di kepolisian mulai dari tingkat sektor sampai mabes agar memberikan hadiah dan sejenisnya ke oknum-oknum tertentu, baik itu ke organisasi kewartawanan, masyarakat maupun kepemudaan dan atau kemahasiswaan.

“Saya kira ini salah kaprah ya, karena setahu saya apapun jenisnya di UU Tipikor sudah jelas, bahwasanya pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat pidana”, sebutnya saat ditemui di warung kopi disekitaran acara Muktamar NU di Kota Bandar Lampung, Kamis (23/12/2021).

Selanjutnya kata pria 41 tahun berkepala plontos yang juga penggiat/aktivis anti korupsi ini, dirinya atas nama lembaga berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera mengambil sikap dan mengevaluasi jabatan Kapolres Asahan, yang menyebabkan suasana Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tidak kondusif.

Baca Juga  Kampaye Rokok Ilegal Digelar di Kawedanan

“Isu oknum wartawan yang diduga barter agama dengan parcel dari Kapolres Asahan itu, saya kira itu tindakan yang tidak bisa ditolerir. Sebab, asal-muasal disini cukup jelas, dikarenakan karena ada janji atau iming-iming dari pucuk pimpinan di resor yang akan membagi-bagikan hadiah berupa paket/parcel”, sebutnya lagi.

Terakhir, dirinya bersama jajaran pengurus mulai dari tingkat pusat sampai ke cabang agar tetap solid dan satu barisan untuk mengawal kasus dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada oknum wartawan SR.

“Seperti diketahui bersama. Si penulis RP, telah dilaporkan oleh oknum yang dikuasakan melalui pengacaranya Zulham Rany. Ya itu sah-sah saja yakni, sebagai warga negara memiliki hak untuk melapor dan membela diri. Tapi saya berharap kuasa hukum maupun aparat penegak hukum (APH) agar jelih melihat kasus ini. Kedepankan lah azas praduga tidak bersalah. Masyarakat awam pasti bertanya-tanya, apa sebenarnya motif yang mendasari mengapa ini sampai melebar kemana-mana, jawabannya hanya satu yakni soal gratifikasi”, pungkasnya.

Pos terkait