Melihat IPLT Ponorogo Mulai Beroperasi

IPLT Ponorogo.

Beritatrends Ponorogo, Pojok Kiri – Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Ponorogo sudah bisa digunakan oleh masyarakat. IPLT ini merupakan salah satu upaya yang terencana dari Pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab dengan lingkungan.

IPLT sebagai sarana instalasi pengolahan air yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan dibawa melalui mobil truk tinja.

lokasi IPLT yang berada di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan
IPLT di Ponorogo sendiri dibangun diarea yang jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk kapasitas pengelolaannya sebesar 12,5 meter kubik perharinya.

“Alhamdulillah dari PUPR membangun IPLT di Ponorogo, karena ini salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang bersih,” kata Dwi Puspito Rini, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas PUPKP Ponorogo, Rabu (5/1/2021).

aktifitas para pekerja di IPLT

Seiring dengan dioperasionalkan IPLT di Ponorogo, Pemerintah daerah mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik, yang dimana didalam perda tersebut mengatur tentang semua aktifitas limbah air limbah domestik mulai dari penyedotan hingga pengolahan. Selain itu juga ada sanksi yang mengatur bagi setiap orang dan atau perusahan sedot yang membuang limbah tinja di sembarang tempat.

“Sanksi pemulihan lingkungan bilamana itu terbukti melanggar perda No. 7 Tahun 2020, untuk itu mari kita jaga lingkungan dari pencemaran air limbah,”tegasnya.

2 armada mobil layanan penyedotan lumpur tinja dinas PUPKP Kabupaten Ponorogo
Dwi juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin menggunakan jasa penyedotan tinja dari dinas DPUPKP, menghadapi retribusi sebesar 210 ribu rupiah mulai dari satu meter hingga 2 meter kubik selebihnya kelipatannya, sedangkan untuk pengolahan tinja mulai dari 1 sampai 1,5 meter kubik retribusinya 65 ribu rupiah , selebihnya setengah meter setelahnya 32.500 rupiah.

Baca Juga  Launching Puskesmas Baru Lembeyan, Bupati : Akan Berkembang Menjadi RS Tipe D

“kami ada 2 armada yang siap melayani masyarakat, dan retribusi ini diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum,” pungkasnya.

Pos terkait