Menikah di Magetan, Pengantin Langsung Dapat KK dan KTP Dengan Status Baru

Inovasi Disdukcapil kerjasama dengan Kemenag Magetan.

Beritatrends, Magetan – Bagi calon pengantin baru di Kabupaten Magetan, tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan mengubah status di e-KTP usai menikah di KUA.

Melalui Inovasi terbaru dari Disdukcapil Magetan, pengantin baru bisa langsung mendapatkan buku nikah beserta kartu KK dan KTP baru berstatus kawin.

“Dulu masyarakat harus menikah dulu di KUA, baru mengurus pergantian KTP-KK. Sekarang mereka bisa mengurus dokumen pernikahan dengan sekaligus melengkapi untuk perubahan untuk dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan, Senin (11/10/2021) di KUA Kecamatan Panekan.

Ia menjelaskan, program ini merupakan inovasi dari Disdukcapil Magetan bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Magetan.

Inovasi tersebut, kata Drs Hermawan, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Program ini telah dilakukan di seluruh KUA di Kabupaten Magetan.

“KK dan KTP dicetak menyesuaikan dengan data jadwal tanggal di KUA,” jelas Drs Hermawan.

Baca Juga  JSC Home Visit ODKB Warga Kelurahan Dalpenang Sampang

Pos terkait