Modus Iming-Iming Nikah, Pria Magetan Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Beritatrends, Magetan – Seorang pria bujang berinisial EJ (44), warga Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, Magetan, diamankan Polres Magetan karena telah melakukan tindak pidana menyetebuhi seorang pelajar berusia 16 tahun, asal Ngawi.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan ibu korban yang mendapat cerita dari putrinya terkait perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut keterangan dari Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, bahwa sejak Juni tahun lalu, korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali di rumah pelaku, wilayah Desa Gondang, Karangrejo, Magetan.

“Awal mula kejadian, korban berkunjung ke rumah pelaku untuk mengantarkan makanan. Setelah diserahkan, pelaku merayu korban supaya mau diajak hubungan layaknya suami istri. Ia dibujuk beberapa kali sehingga anak mau mengikuti apa yang diinginkan pelaku,” ungkapnya.

Tak hanya modus bujuk rayu, lanjut AKP Rudy, korban juga diberi uang dan diiming-imingi janji akan dinikahi.

Diakui pelaku, bahwa tindakan bejatnya dilakukan siang hari, usai korban pulang sekolah.

Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait