Modus Kegiatan Les, Oknum Guru ASN di Kutabuluh Diduga Melanggar Pasal 423 KUHP Tentang Pungutan Liar

Ilustrasi pelajaran les di srkolah : Oknum Guru ASN di Kutabuluh Diduga Melanggar Pasal 423 KUHP Tentang Pungutan Liar

Beritatrends,Tanah Karo – Dengan dalil berdasarkan adanya surat pernyataan yang dikirim oleh pihak sekolah di Kuta Buluh kepada orang tua/wali murid untuk ditanda tangani sebagai persetujuan mengikuti les/privat pada bidang study bahasa Inggris dan Matematika yang dilakukan pihak sekolah.

Umumnya para siswa yang duduk dibangku kelas 7 dan kelas 8 di Kuta Buluh, Kab.Karo, Provinsi Sumatera Utara dikutip biaya tambahan sebesar Rp.50.000/siswa, dilakukan oleh beberapa oknum ASN yang masih merupakan tenaga Pendidik/Guru pada sekolah tersebut. Diduga kuat telah melanggar Pasal 423 KUHP Tentang Pungutan Liar.

Hal itu terungkap saat beberapa orang tua wali murid yang umumnya berprofesi sebagai petani, saling mengutarakan keluh kesahnya disalahsatu warung kopi yang ada di kecamatan Kuta Buluh tanpa menyadari tim awak media ikut nimbrung mendengarkan keluh kesah mereka (wali murid). Senin (13/2/2023) sore.

“Saya dapat kiriman surat dari sekolah yang diserahkan anak saya, selembar surat tersebut harus saya tandatangani sebagai pernyataan selaku wali murid, mungkin sebagai tanda bahwa saya bersedia agar anak saya mengikuti les dengan ketentuan membayar iuran sebesar Rp.50.000/bulan,” ujar Perangin Angin (orang tua murid)

“Anehnya kenapa hal itu dilakukan pihak sekolah tanpa ada dilakukan rapat atau musyawarah bersama dengan para wali murid maupun dengan pengurus komite sekolah ? terkesan membuat suatu kebijakan seenaknya saja tanpa terlebih dulu memikirkan landasan hukumnya,” ucap Perangin Angin dengan raut wajah kesalnya.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang didapat, awak media mencoba menanyakan kepada salahsatu guru ber inisial KS yang diketahui turut melaksanakan kegiatan les tersebut. Selasa (14/2/2023)

Bahwa menurutnya, kegiatan les tambahan sudah atas persetujuan orangtua dibuktikan dengan surat, pelajaran les tambahan bukan materi yang diajarkan disekolah dan pastinya penambahan ilmu pengetahuan tidak hanya harus diterima disekolah, balasnya

Dikatakan lagi bahwa, “sistem pembelajaran sudah maksimal, les tambahan hanya bagi siswa yang ingin menambah ilmu pengetahuannya. Tidak diwajibkan bagi siswa untuk mengikuti les tambahan. Guru yang mengadakan les di sekolah juga sudah mendapat izin dari kepala sekolah untuk menggunaan ruang kelas,” jawab KS sembari menyarankan awak media agar datang kesekolah untk membahas hal ini.

Sementara dilain tempat, ketika ditanyakan hal yang sama kepada Kepala sekolah Kuta Buluh melalui pesan singkat watsApp ke nomor kontak miliknya, menyebutkan,

“Les yang ada di sekolah berupa les yang dilaksanakan oleh Guru dan hanya menumpang pakai lokal saja. Namun jika ada kira-kira kurang berkenan bagi siswa atau orangtua siswa, saya akan tinjau ulang kegiatan les tersebut,” ujar kepsek

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihak Sekolah tidak mengkoordiner les, namun hal itu dilakukan atas dasar permintaan Guru mata pelajaran (Mapel)”. Pungkasnya

Sejatinya, Tupoksi guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.

Sepatutnya jika dilakukan pengutipan wajib mengikuti aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 75 tahun 2016 yaitu pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat telah disekapati para pihak.

Bahkan bila pihak sekolah ingin melakukan penggalangan dana, tentunya hanya boleh dilakukan Komite Sekolah hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) tegas mengatakan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah tujuannya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Untuk diketahui bahwa Hukuman pidana bagi pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pos terkait