Motif Hutang-Piutang Pelaku Tega Bunuh Temannya Sendiri di Mojokerto

Para pelaku pembunuh karyawan toko gorden di Mojosari-Mojokerto

Beritatrends, Mojokerto-Hasil ungkap yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya bisa membuka tabir motif pelaku pembunuhan pria yang bekerja di toko gorden jalan Airlangga Mojosari-Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan,motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Ahmad Hasan Muntolip(26) warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Terkait masalah hutang-piutang.

Apip mengatakan sesuai pengakuan para pelaku sudah merencanakan membunuh korban, karena menurut pengakuan pelaku utama(exsekutor)MNH ( 25) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Dia nekat membunuh korban karena ketika korban ditagih masalah hutang-piutang selalu mengelak dan tidak tepat janji.

“Motifnya masalah hutang-piutang, jadi korban ini mempunyai hutang kepada pelaku MNH kalau diakumulasi sebesar Rp. 4.500.000.yang perna dipinjam oleh korban sudah 6 bulan, tapi kalau di tagih selalu mengelak-mengelak , atas dasar itu pelaku merencanakan pembunuhan tersebut, “ungkap Kapolres,Selasa(29/11).

 

Masih kata Kapolres, modus pelaku agar rencana pembunuhannya lancar, maka pelaku mengajak teman wanitanya inisial AA untuk memancing korban agar bisa ketemuan dengan pelaku,maka sesuai skenario yang diperankan ketiga pelaku untuk membunuh korban, maka pada Senin tanggal 21 sekira pukul 20:25 Wib terjadilah pembunuhan itu di toko Gorden tempat korban bekerja.

Juga diberitakan sebelumnya mayat korban dibuang oleh para pelaku di bibir jurang jalur Sendi, Pacet Mojokerto dan ditemukan oleh pencari rumput warga Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku membunuh korban dengan alat dari besi cor yang diruncingkan, kemudian ditusukan kearah kepala dan beberapa tusukan di anggota tubuh lainnya sampai korban meninggal,” Jelas Apip.

Berikut ini Ketiga Pelaku pembunuhan dan peran masing-masing,yaitu MNH, asal Kecamatan Puri Kab.Mojokerto Peran: Selaku Eksekutor,MSJ asal, Kec. Puri Mojokerto Peran:(Turut Serta/ Membantu)Yang Mempunyai Ide, Ikut Siapkan Dan ambil Alat Penusuk, Menyiapkan Sarana Mobil Brio, Awasi Sekitar TKP, Ikut Membungkus Mayat Korban Di Tkp, Bersihkan Darah di Lantai Toko Dan Ikut Membuang Mayat Korban Ke Pacet)dan AA perempuan,asal Kec. Puri – Mojokerto,peran:(turut serta /membantu)memastikan keberadaan korban, ikut masuk kedalam toko korban untuk ajak komunikasi korban dan ikut membuang mayat korban kepacet.

Baca Juga  AKBP Arie Sofandi Paloh, S.I.K, S.H Dipromosikan Menjadi Kapolres Mandailing Natal

Kini para pelaku berikut barang bukti dari hasil kejahatan diamankan di Mapolres Mojokerto guna menunggu proses hukum selanjutnya, para pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara.

Pos terkait