Oknum Anggota Kodim 0301 PBR – Pakanbaru Diduga Menikah di Luar Kota Tanpa Diketahui Kesatuan

Beritatrends, Medan – Seorang oknum anggota TNI berpangkat Peltu, insial SO yang diduga bertugas di Kodim 0301/PBR Provinsi Riau – Pakanbaru, diduga melangsungkan pernikahan secara diam diam, dan tanpa melapor kepada kesatuannya di pada bulan sekitar bulan Agustus 2021 beberapa bulan yang lalu di Kota Medan.

Peltu SO diduga bertugas di Kodim 0301/PBR tersebut, diduga telah melangsungkan pernikahan di sebuah lokasi yang berada di Jalan Pancing Kota Medan, pada tanggal 07 Agustus 2021 dengan seorang wanita inisial SH yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumatera Utara.

Peltu SO diduga kuat melakukan pernikahan dengan seorang wanita sipil di Kota Medan Sumatera Utara, Peltu SO juga diduga mengakui bahwa dirinya wiraswasta, walaupun di akhir acara pernikahannya, Peltu SO bersama pengantin perempuan berfoto menggunakan seragam dinas PDH lengkap dengan pangkat Pembantu Letnan Satu.

Peltu SO diduga mengaku sebagai duda kepada pihak perempuan dan tidak melaporkan pernikahan nya yang berlangsung di Kota Medan tersebut kepada satuanya karena diduga karena masi memiliki istri yang sah dan terdaftar di kesatuanya di Pakanbaru, bahkan mirisnya pada saat pernikahan, diduga tidak ada personil ataupun perwakilan dari Kodim 0301/PBR yang menghadiri acara tersebut.

Ilustrasi Pernikahan

Pasi Intel Mayor Inf Brim Frii Uno Purba saat di konfirmasi pada 12/3/2022 Pukul 21.00 WIB terkait adanya dugaan anggota Kodim 0301 PBR yang melakukan pernikahan mengucapkan terimakasih atas informasinya .

“Terimakasih atas informasinya, saya sangat berterimakasih atas informasinya Pak, dan benar yang dimaksud adalah anggota Kodim 0301 PBR, kami tidak tau kalau yang bersangkutan ada melakukan pernikahan karena tidak ada melapor ke satuan dan kalaupun benar yang bersangkutan kawin lagi diharapkan adanya laporan langsung ke kantor agar dapat segera di proses,” ujar Mayor Purba

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Survei Persepsi Kinerja

Ditambahkan Pasi Intel Kodim 0301 PBR, seorang Anggota TNI tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 1, namun demikian diharapkan kalau ada informasi tentang TNI menikah lagi tanpa sepengetahuan Komandan. Alangkah baiknya melaporkan ke kesatuannya disertai bukti bukti yang otentik.

Pos terkait