Optimalkan Pendapatan Daerah, BPPKAD Magetan Sosialisasikan Wajib Pajak Daerah

Sosialisasi wajib pajak tahun 2023 di Kecamatan Kawedanan.

Beritatrends, Magetan – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor pajak, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan memberikan sosialisasi pajak daerah tahun 2023 kepada Kades/ Lurah se Kabupaten Magetan yang bertempat di 6 Kecamatan.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 14-16 Maret 2023

Kepala BPPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, SE melalui Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD, Sumarsono, S.Sos mengatakan, “Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi perkembangan tentang pajak daerah kepada para aparatur desa/ kelurahan untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, sekaligus memberikan motivasi kepada mereka agar bisa mencapai target pembayaran pajak utamanya PBB-P2.

“Juga informasi terkait pelayanan PBB-P2 (Balik Nama, Pecah, Penggabungan) SPPT, supaya informasi ini sampai kepada masyarakat supaya masyarakat, agar segera melaksanakan pengurusan karena pelayanan sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret sampai 30 Juni 2023,” ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Disampaikan Sumarsono, dari pajak daerah Kabupaten Magetan totalnya mencapai Rp. 65.145.000.000 per tahun. sedangkan dari PBB-P2 saja senilai Rp. 24.000.000.000.

Sosialisasi wajib pajak tahun 2023 di Kecamatan Parang.

Terdapat 10 jenis pajak yang dipungut oleh BPPKAD meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB dan PBB-P2.

Agar masyarakat tidak kesulitan membayar PBB-P2, juga telah disediakan kanal pembayaran melalui di Bank Jatim, BNI, PT. Pos Indonesia, Bank Mandiri dan Market Place ( Indomaret, Alfamaret, Tokopedia, OVO, dan Shopee).

Baca Juga  Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Pos terkait