Beritatrends, Merauke – Terkait tuntukan penggunaan tanah vn ganti rugi atas Tanah Vagibarek milik Bapak Simson Tiotra yang terkena proyek perluasan Bandara Mopah.
Saat ini telah digunakan secara komersil dan bahkan telah diresmikan oleh Presiden R.I., Bapak Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2021, oleh karena itu Simson Tiotra sangat berharap kepada Bapak Presiden agar dapat segera merespon dan merealisasikan pembayaran ganti rugi atas Tanah Vagibarek milik Bapak Simson Tiotra seluas ± 125.947 M2 atau ± 12.5947 Ha tersebut.
Dengan memperhatikan nilai terkini (harga pasar) atas harga tanah yang berada di Kawasan Bandara Mopah telah mencapai Rp.1.800.000/M² (satu juta delapan ratus ribu rupiah/permeter persegi), maka Klien kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar: 125,947 M² x Rp.1.800.000,- = Rp.226.704.600.000,- (Dua ratus dua puluh enam milyar tujuh ratus empat juta enam ratus ribu Rupiah).
Apabila Bapak Presiden belum juga merealisasikannya pembayaran ganti rugi tanah milik Simson Tiotra, maka Bapak Simson Tiotra tidak akan memberikan ijin pemagaran batas Bandara Mopah Arah sisi Timur/Selatan, sepanjang 300 meter, sebelum tuntutan ganti rugi dikabulkan.
Bahwa Simson Tiotra akan terus berusaha sekuat tenaga dan upaya untuk berjuang dan mempertahankan hak milik atas Tanah Vagibarek.
Simson Tiotra selaku pewaris tanah menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemilik tanah, demi kepentingan Negara yang klaim tanah saya sejak tahun 1985 sampai hari ini. pihanya meminta surat resmi secara lisan dan harus tertulis
Dalam hal itu juga pihaknya belum menerima uang Satu Sen pun dari pihak Bandara. Pada hari Kamis lalu telah diputuskan bahwa tanggal 30 Maret 2022 akan menggelar aksi tuntutan atas penggunaan tanah beliau yang digunakan Sebagai Bandara Mopah Merauke Oleh pemerintah cq.