Ketua DPRD Magetan Sujatno Saat di Wawancarai awak Media
Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Perda Tahun 2014 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Penjelasan Raperda Berasal dari DPRD Kabupaten Magetan, sudah sesuai catatan pada daftar adir dari sejumlah 44 anggota dewan, telah hadir sebanyak 24 anggota dewan, dan 7 dewan mengikuti secara virtuual dengan jumlah tersebut telah memenuhi forum rapat, sesuai pasal 134 ayat (1) huruf b, peraturan DPRD Kabupaten Magetan nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD, rapat dibuka dan terbuka nntuk umum, selasa (7/9/2021)
Raperda yang berasal dari DPRD yang akan disampaikan oleh Bapemperda, sebagai juru bicara pengusul 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah, terhadap ke – dua Rancangan Perda tersebut DPRD sepakat akan mengadakan pembahasan dengan maksimal baik dari sisi materi maupun ketepatan waktu.
Permintaan persetujuan secara lesan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, dilanjutkan pendapat akhir Bupati yang di sampai oleh Wakil Bupati.
Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh DPRD anggota, Komisi, Gabungan komisi, atau Badan pembentukan peraturan daerah.
DPRD mengajukan 2 (dua ) rancangan peraturan daerah pengusul badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), rancangan perda tersebut masing- masing : 1. Raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik non PNS, 2. Raperda tentang Desa Wisata.
Kedua raperda tersebut telah mendapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu, dan telah diputuskan serta disetujui pembahasannya, dilanjutkan pada tingkat pembicaraan berikutnya.
Rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan 2 (dua ) acara pokok :
- Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penjelasan pengusul terhadap rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD Kabupaten Magetan.
Bapemperda, pembahas rancangan peraturan daerah perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah melakukan keberatan pemambahan suku kata. Kegiatan Bapemperda sebagai salah satu upaya agar rancangan peraturan daerah tersebut nantinya menjembatani pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ketua DPRD Magetan Sujatno, SE mengatakan, pengambilan keputusan Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu perubahan perda no 3 tahun 2014 dengan diambil keputusan di rapat paripurna siang ini tentunya akan segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan hukum di Kabupaten Magetan.
“Ini masih ada Raperda inisiatip dari DPRD yaitu Raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik Non PNS, Raperda tentang desa wisata. Tentunya ini nanti setelah paripurna kita akan adakan paripurna lagi untuk membentuk pansus pembahas 2 Raperda tersebut sehingga pada sisa waktu 2021ini akan kita bahas, sehingga Raperda itu bisa ditetapkan tepat waktu,”pungkas Sujatno.